Kemendagri Pantau Pembentukan Posko Tingkat Desa/Kelurahan pada PPKM Mikro

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Sabtu, 18 September 2021 | 20:39 WIB
Kemendagri Pantau Pembentukan Posko Tingkat Desa/Kelurahan pada PPKM Mikro
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) terus memantau pembentukan Posko Tingkat Desa/Kelurahan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, yang memiliki 4 fungsi, yaitu: pengendalian, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Tim pemantau Ditjen Bina Pemdes terus melakukan pemantauan atas pembentukan Posko PPKM Mikro di tingkat desa, RT dan RW,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Rabu (15/9/2021).

Tak hanya itu, monitoring juga dilakukan terhadap payung hukum pembentukan Posko Desa/Kelurahan, termasuk terkait sumber anggaran pembiayaannya. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah, sesuai dengan pokok kebutuhan. Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.

“Pemantauan juga dilakukan terhadap SK Kades atas pembentukan Posko PPKM Mikro serta penyusunan Perdes dan Perkades tentang APBDes, terutama untuk refocusing dan realokasi belanja untuk mendukung tugas Posko PPKM Mikro,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, per 14 September 2021, perkembangan data kebijakan dan posko desa/kelurahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, dari sebelumnya terhimpun 54.825 posko desa, kini bertambah 34 posko desa, sehingga datanya menjadi 54.859 posko desa di 74.961 desa dengan prosentase 73,18 persen. Penambahan posko berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 18 posko, dan Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 16 posko.

Sementara itu, tercatat 8.763 dengan persentase 11,69 persen desa telah membuat peraturan desa. Adapun Jumlah Peraturan Kepala Desa adalah 7001 dengan persentase 9,34 persen. Sedangkan Jumlah SK Kepala Desa dari 21.923 bertambah 300 SK Kepala Desa menjadi 22.223 dengan persentase 29,65 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Berakhir, Kemendagri Siapkan Ini

Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Berakhir, Kemendagri Siapkan Ini

Sulsel | Jum'at, 03 September 2021 | 16:05 WIB

Bukan Kebocoran NIK, Kemendagri Sebut Penyebar Data Pribadi Jokowi Bisa Dipidana

Bukan Kebocoran NIK, Kemendagri Sebut Penyebar Data Pribadi Jokowi Bisa Dipidana

News | Jum'at, 03 September 2021 | 13:54 WIB

NIK Jokowi Ketahuan di Sertifikat Vaksin, PeduliLindungi Diminta Pakai Keamanan Berlapis

NIK Jokowi Ketahuan di Sertifikat Vaksin, PeduliLindungi Diminta Pakai Keamanan Berlapis

News | Jum'at, 03 September 2021 | 11:52 WIB

Kemendagri Minta Pemda Atensi Penyesuaian Budaya Kerja

Kemendagri Minta Pemda Atensi Penyesuaian Budaya Kerja

News | Kamis, 02 September 2021 | 17:15 WIB

Kemendagri Minta Pemda Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Awal Tahun

Kemendagri Minta Pemda Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Awal Tahun

News | Kamis, 02 September 2021 | 17:06 WIB

Kemendagri Minta Pemda Tambah Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga Pada APBD 2022

Kemendagri Minta Pemda Tambah Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga Pada APBD 2022

News | Kamis, 02 September 2021 | 15:06 WIB

Terkini

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB