Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Periksa Ketua DRPD DKI, KPK Usut Usulan Penyertaaan Modal Pemprov DKI ke Perumda Jaya
Rabu, 22 September 2021 | 11:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicecar 8 Pertanyaan di KPK, Anies Lebih Lama Diperiksa Ketimbang Prasetio Edi karena Ini
21 September 2021 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI