Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur menilai apa yang dilakukan Moeldoko menunjukkan semakin banyak pasal dalam UU ITE yang dipergunakan oleh pejabat untuk membungkus masyarakat yang kritis. Sekaligus dia menganggap hal ini bertentangan isi surat keputusan bersama (SKB) Pedoman UU ITE.
"Tentu ini menambah panjang catatan bahwa undang-undang ITE memang dijadikan oleh pejabat publik oleh penguasa untuk melaporkan masyarakat yang kritis," kata Isnur.
"Ini juga bertentangan dengan semangat dan upaya yang dilakukan pemerintah oleh Kapolri misalnya, dimana ada SKB. SKB itu jelas tidak memberikan peluang pelapor pejabat publik bagi masyarakat yang menyampaikan sesuatu dan juga bertentangan semangat pengakuan dari presiden dan pak Menkopolhukam yang menyatakan emang UU ITE ini pasal karet dan sedang akan direvisi," pungkasnya.