Sempat Ditangkap Polisi, Delapan Aktivis FPR Sudah Dipulangkan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 24 September 2021 | 08:13 WIB
Sempat Ditangkap Polisi, Delapan Aktivis FPR Sudah Dipulangkan
Delapan massa FPR diamankan polisi saat menggelar kampanye Hari Tani Nasional, Kamis (23/9/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Delapan massa Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang sempat ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah dipulangkan pada Kamis (23/9/2021) malam. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan usai diamankan pada Kamis siang.

Dalam keterangan tertulis, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut, pihaknya juga melayani para aktivis FPR yang diamankan tersebut. Bahkan, dia mengatakan, delapan aktivis yang dipulangkan itu dijemput oleh para orang tuanya.

"Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orang tuanya," kata Setyo, Jumat (24/8/2021).

Setyo menjelaskan, mereka tidak diperkenankan menggelar aksi lantaran Ibu Masih berada dalam aturan PKKM Level 3. Agar tidak terjadi peningkatan kegiatan masyarakat dan kerumunan dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, maka polisi mengamankan mereka.

Setyo merujuk pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Pada Pasal 6, yaitu dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Hal itu lanjut Setyo juga diatur dalam Inmendagri nomor : 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dengan berdasar aturan tersebut, beber Setyo, tindakan yang Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19. Sebab, potensi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif.

"Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar dia.

Sebelumnya, delapan orang yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) ditangkap usai menggelar kampanye global untuk menyikapi pertemuan tingkat tinggi UN-Food System Summit. FPR dan rangkaian memperingati Hari Tani Nasional 2021. Kampanye tersebut berlangsung di Taman Aspirasi sekitar pukul 12.00 WIB.

baca juga

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, rekan-rekan FPR yang juga tergabung dalam Global People Summit (GPS) baru saja membuka banner dan langsung diadang oleh pihak kepolisian. Sebanyak 8 orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat.

"Aksi demonstrasi yang dilakukan di Jakarta di hadapi dengan penangkapan oleh Kepolisian Jakarta Pusat. Peserta aksi baru membuka aksi kemudian pihak kepolisian membubarkan aksi dan membawa delapan orang peserta aksi ke kantor polisi," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan FPR.

Mereka yang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat adalah Kurniawan Sabar selaku Direktur INDIES, Symphati Dimas selaku Ketua PP FMN, Adzkia dari INDIES, Aufa dari FMN UI, Suib, Bayu, Oktio, dan Krisna dari FMN Unas.

Terhadap perlakukan tersebut, FPR meminta agar delapan orang tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat. Artinya, mereka yang diamankan harus segera dibebaskan tanpa harus menjalani proses pemeriksaan.

"Bebaskan sekarang juga tanpa syarat, tanpa kekerasan fisik, tanpa pemeriksaan paksa dari seluruh peserta aksi Front perjuangan Rakyat hari ini," tegas FPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Delapan Massa FPR Ditangkap Polisi Buntut Kampanye Peringatan Hari Tani Nasional

Delapan Massa FPR Ditangkap Polisi Buntut Kampanye Peringatan Hari Tani Nasional

Video | Kamis, 23 September 2021 | 17:25 WIB

Kampanye Peringatan Hari Tani Nasional, Delapan Massa FPR Diamankan Polisi

Kampanye Peringatan Hari Tani Nasional, Delapan Massa FPR Diamankan Polisi

News | Kamis, 23 September 2021 | 15:00 WIB

FPR dan GSBI Gelar Aksi May Day, Polisi Tutup Jalan ke Istana Negara

FPR dan GSBI Gelar Aksi May Day, Polisi Tutup Jalan ke Istana Negara

News | Sabtu, 01 Mei 2021 | 14:28 WIB

Berjubel di Patung Kuda, Pendemo: Rakyat Sudah Gerah dengan Rezim Jokowi!

Berjubel di Patung Kuda, Pendemo: Rakyat Sudah Gerah dengan Rezim Jokowi!

News | Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:40 WIB

Aksi Massa Tolak UU Ciptaker Selesai, Jakarta Sudah Kondusif

Aksi Massa Tolak UU Ciptaker Selesai, Jakarta Sudah Kondusif

Jakarta | Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:31 WIB

Aksi Perempuan Internasional, FPR Tuntut Lindungi Buruh Migran

Aksi Perempuan Internasional, FPR Tuntut Lindungi Buruh Migran

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 15:21 WIB

Terkini

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

×