Bakal Ada Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Paling Lambat Senin Diumumkan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 September 2021 | 10:05 WIB
Bakal Ada Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Paling Lambat Senin Diumumkan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (7/12/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Selambat-lambatnya, tersangka baru itu akan diumumkan pada Senin, 27 September 2021 pekan depan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa hal sebelum dilaksanakannya gelar perkara penatapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

"Kalau nggak hari ini besok. Selambat-lambatnya Senin pagi lah. Karena ada beberapa yang belum fix," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Saat ini, kata Tubagus, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Keduanya ialah ahli pidana dan kebakaran.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.

Ketika itu, Tubagus mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untu pemenuhan alat bukti. Insha Allah bisa kita selesaikan minggu ini," pungkas Tubagus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Jakarta | Kamis, 23 September 2021 | 16:10 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:31 WIB

Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:22 WIB

Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan

Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan

Jakarta | Rabu, 22 September 2021 | 17:17 WIB

Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Diterbangkan ke Negaranya

Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Diterbangkan ke Negaranya

Banten | Rabu, 22 September 2021 | 16:02 WIB

Jenazah WNA Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diterbangkan ke Portugal

Jenazah WNA Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diterbangkan ke Portugal

Jakarta | Rabu, 22 September 2021 | 14:20 WIB

Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dibawa ke Portugal Hari Ini

Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dibawa ke Portugal Hari Ini

News | Rabu, 22 September 2021 | 13:56 WIB

Terkini

Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:48 WIB

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:37 WIB

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:26 WIB

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:23 WIB

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:02 WIB

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:00 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB