Bakal Ada Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Paling Lambat Senin Diumumkan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 September 2021 | 10:05 WIB
Bakal Ada Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Paling Lambat Senin Diumumkan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (7/12/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Selambat-lambatnya, tersangka baru itu akan diumumkan pada Senin, 27 September 2021 pekan depan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa hal sebelum dilaksanakannya gelar perkara penatapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

"Kalau nggak hari ini besok. Selambat-lambatnya Senin pagi lah. Karena ada beberapa yang belum fix," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Saat ini, kata Tubagus, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Keduanya ialah ahli pidana dan kebakaran.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.

Ketika itu, Tubagus mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untu pemenuhan alat bukti. Insha Allah bisa kita selesaikan minggu ini," pungkas Tubagus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Jakarta | Kamis, 23 September 2021 | 16:10 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:31 WIB

Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:22 WIB

Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan

Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan

Jakarta | Rabu, 22 September 2021 | 17:17 WIB

Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Diterbangkan ke Negaranya

Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Diterbangkan ke Negaranya

Banten | Rabu, 22 September 2021 | 16:02 WIB

Jenazah WNA Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diterbangkan ke Portugal

Jenazah WNA Ricardo Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diterbangkan ke Portugal

Jakarta | Rabu, 22 September 2021 | 14:20 WIB

Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dibawa ke Portugal Hari Ini

Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dibawa ke Portugal Hari Ini

News | Rabu, 22 September 2021 | 13:56 WIB

Terkini

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:49 WIB

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:36 WIB

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:30 WIB

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27 WIB

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:26 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB