Babak Baru Kisruh Partai Demokrat, Yusril Ajukan Uji Materi AD/ART PD AHY ke MA

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 24 September 2021 | 10:52 WIB
Babak Baru Kisruh Partai Demokrat, Yusril Ajukan Uji Materi AD/ART PD AHY ke MA
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat eks anggota Partai Demokrat mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/RT Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Selain itu juga PTUN tidak bisa menangani uji materi AD/ART partai. Ia mengatakan, telah menyusun argumen serta masukan para ahli bahwa memang harus ada lembaga yang bisa menguji AD/ART partai politik.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola “suka-suka” oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," tuturnya.

baca juga

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, MA harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

"Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video AHY Nangis Lihat Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Begini Faktanya

Heboh Video AHY Nangis Lihat Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Begini Faktanya

Sumbar | Senin, 20 September 2021 | 12:15 WIB

CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah karena Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Benarkah?

CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah karena Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Benarkah?

News | Sabtu, 18 September 2021 | 11:08 WIB

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:06 WIB

Kubu AHY Bawa Pasukan Awasi Sidang Gugatang Kubu Moeldoko, Polisi Sempat Kewalahan

Kubu AHY Bawa Pasukan Awasi Sidang Gugatang Kubu Moeldoko, Polisi Sempat Kewalahan

News | Kamis, 16 September 2021 | 17:32 WIB

Demokrat Kubu AHY Datang Ramai-ramai Kawal Sidang di PTUN, Kubu Moeldoko: Lebai!

Demokrat Kubu AHY Datang Ramai-ramai Kawal Sidang di PTUN, Kubu Moeldoko: Lebai!

News | Kamis, 16 September 2021 | 16:16 WIB

Dikomandoi Hinca Pandjaitan, Demokrat Kubu AHY Ramai-ramai Awasi Sidang Gugatan Moeldoko

Dikomandoi Hinca Pandjaitan, Demokrat Kubu AHY Ramai-ramai Awasi Sidang Gugatan Moeldoko

News | Kamis, 16 September 2021 | 12:34 WIB

Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu

Bawa Bukti ke PTUN, Demokrat Kubu AHY Sebut Isi Gugatan Moeldoko Lucu

News | Kamis, 16 September 2021 | 11:21 WIB

Terkini

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Dicekik di Bekasi, Pria 23 Tahun Ditangkap

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

5 Rekomendasi Cafe Tempat Nugas dan WFC di Jogja, Nyaman dan Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Ulasan Toy Story 5: Ketika Gadget Perlahan Mengambil Alih Masa Kecil Anak

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:50 WIB

×