Luhut Polisikan Dua Aktivis HAM, Bukhori PKS Minta Jokowi Beri Teguran

Jum'at, 24 September 2021 | 13:09 WIB
Luhut Polisikan Dua Aktivis HAM, Bukhori PKS Minta Jokowi Beri Teguran
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan perseteruan yang melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Bukhori minta Presiden Joko Widodo beri peringatan ke Luhut agar mencabut laporannya.

"Banyak tugas penting dari Presiden Jokowi yang harus dikerjakan LBP, alih-alih mengkriminalisasi rakyat," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar. Pasalnya, kata dia, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan.

Ia menyampaikan dalam Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara eksplisit menyebutkan penyelenggaraan negara membutuhkan peran serta masyarakat. Soal peran serta masyarakat disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi:

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: (a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; (c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, kata Bukhori, undang-undang ini juga memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab atas kritik masyarakat.

"Tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU ini karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," ungkap Bukhori.

Bukhori menyampaikan, alih-alih mempolisikan para aktivis, Luhut seyogyanya bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Sebab, kata dia, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada Luhut berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Diungkap KontraS, Ini Nama Purnawirawan TNI - Pejabat BIN di Perusahaan Tambang Blok Wabu

"Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisasi. Sebaliknya, jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta menyesali perbuatannya. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI