Empat Tahun Penjara, KPK Ekseksusi Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Sabtu, 25 September 2021 | 19:15 WIB
Empat Tahun Penjara, KPK Ekseksusi Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
Ilustrasi KPK [Suara.com]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi ke Lembaga Pemastarakatan Klas I, Surabaya, Jawa Timur.

Andreau merupakan terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Andreau telah diputus pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut berdasarkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Selain pidana badan, Andreau juga harus membayar uang denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Seperti diketahui, Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24,6 miliar dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seluruh Kabupaten Kota di Jatim Zona Kuning, Prokes Ketat Tetap Jalan

Seluruh Kabupaten Kota di Jatim Zona Kuning, Prokes Ketat Tetap Jalan

Jatim | Sabtu, 25 September 2021 | 17:43 WIB

Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

News | Sabtu, 25 September 2021 | 16:25 WIB

Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR

Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR

News | Sabtu, 25 September 2021 | 15:09 WIB

Terkini

Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU

Sah! Sandiaga Uno Jadi Presiden Komisaris MUTU

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026

Semen Gresik Raih Best Choice Brand Portland Cement Pada Ajang The Peoples Choice 2026

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026 Kevin Diks Bikin Bangga Indonesia di Jerman

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026 Kevin Diks Bikin Bangga Indonesia di Jerman

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel

Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Ulasan Nice to Not Meet You: Krisis Identitas di Balik Pekerjaan Impian

Ulasan Nice to Not Meet You: Krisis Identitas di Balik Pekerjaan Impian

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Rupiah Lesu di Hari Kejepit, Ditutup ke Level Rp17.721

Rupiah Lesu di Hari Kejepit, Ditutup ke Level Rp17.721

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Viral Rasa Sayange Versi Satire, Lirik: Pemerintah NPD, Kebakaran Cuekin Aja Asal Fotonya Mengudara

Viral Rasa Sayange Versi Satire, Lirik: Pemerintah NPD, Kebakaran Cuekin Aja Asal Fotonya Mengudara

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:20 WIB

48 Jam di Bangkok, dari Hunting Brand Lokal hingga Menyusuri Chao Phraya

48 Jam di Bangkok, dari Hunting Brand Lokal hingga Menyusuri Chao Phraya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Baru Selesai Overhaul, Sukhoi Su-30 MK2 TNI AU Keluar Landasan Saat Uji Terbang

Baru Selesai Overhaul, Sukhoi Su-30 MK2 TNI AU Keluar Landasan Saat Uji Terbang

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Ulasan Buku Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Mengubah Hidupmu

Ulasan Buku Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-Diam Mengubah Hidupmu

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×