Polemik TWK Pegawai KPK, Efeknya Bisa Picu Ketidakpatuhan Publik ke Hukum

Siswanto, BBC

Selasa, 28 September 2021 | 15:23 WIB
Polemik TWK Pegawai KPK, Efeknya Bisa Picu Ketidakpatuhan Publik ke Hukum
BBC

Suara.com - Dalam tiga hari ke depan, 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) rencananya akan secara resmi diberhentikan dari jabatan mereka.

Jelang tenggat waktu yang semakin pendek, ratusan mahasiswa di Jakarta, Senin (27/09), berunjuk rasa mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pemberhentian itu.

Pakar hukum menilai Jokowi bakal membuat preseden buruk jika tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM soal proses alih status pegawai KPK yang bermasalah.

Adapun mantan pimpinan KPK menyebut "pelemahan KPK" berpotensi memicu korupsi besar-besaran jelang musim pemilu tahun 2024.

Meski begitu, pejabat di lingkaran Istana Negara membuat klaim bahwa setiap tindakan Jokowi selalu didasarkan pada hukum, termasuk dalam persoalan TWK. Lantas akan ke arah mana permasalahan ini bergulir?

Persis satu tahun lalu, dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Himawan Randi dan Muhammad Yusuf, meninggal dunia saat berunjuk rasa menentang apa yang mereka anggap sebagai pelemahan KPK.

Setelah 12 bulan berlalu, sekelompok mahasiswa lainnya masih mendesak Presiden Jokowi turun tangan menghentikan "pelemahan KPK".

Secara lebih spesifik, ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Jokowi membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"Kami mendesak Jokowi bersikap tegas dan tidak mendelegasikan kewajiban kepada bawahannya," kata juru bicara BEM SI, Muhammad Rais.

baca juga

Nasib 56 pegawai KPK, yang terdiri dari pejabat setingkat direktur hingga kepala satuan tugas penyidikan, hampir memasuki babak akhir. Merujuk pernyataan pimpinan KPK, mereka akan diberhentikan secara hormat pada 30 September mendatang.

Namun para pegiat antikorupsi dan kelompok mahasiswa menilai pemberhentian dapat dibatalkan.

Alasannya, Ombudsman sudah membuat rekomendasi resmi yang meminta Jokowi mengambil alih penetapan hasil TWK yang mereka sebut maladministrasi.

'Memberi contoh atau membuka persoalan lebih luas'

Merujuk praktik ketatanegaraan di Swedia, salah satu negara pertama yang menjalankan konsep Ombudsman, pakar hukum administrasi di Universitas Gajah Mada, Richo Andi Wibowo, menyebut Jokowi semestinya mematuhi rekomendasi soal TWK.

"Di Swedia, jika ditelepon pimpinan Ombudsman, kepala pemerintahan pun akan menerimanya dalam kondisi berdiri. Jadi sedemikian hormatnya mereka pada Ombudsman," kata Richo saat dihubungi.

"Jadi ini bukan kesempatan Presiden Jokowi lepas tangan, tapi justru untuk menunjukkan dia patuh pada rekomendasi Ombudsman.

"Ini kesempatan untuk memberikan contoh baik. Ke depannya, jajaran Jokowi dan pemerintahan periode berikutnya juga akan terdorong menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Richo khawatir pengabaian Jokowi terhadap rekomendasi resmi Ombudsman terkait KPK akan memicu persoalan hukum yang lebih luas. Dia merujuk hasil riset akademisi di Katholieke Universiteit Leuven, Belgia.

"Tahun 2011, akademisi Leuven meriset alasan masyarakat Eropa Timur yang lebih tidak patuh hukum dan berbeda dengan kondisi di Eropa Barat," ujar Richo.

"Jawabannya, di Eropa Timur hukum kerap dilanggar oleh pemerintah. Itu membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah dan mengakibatkan beragam ketidakpatuhan hukum.

"Itu membuktikan, kalau Jokowi mengabaikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, dia akan membuka situasi yang lebih rumit karena memunculkan orang-orang yang punya justifikasi mengabaikan hukum," kata Richo.

Saat dihubungi, anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng enggan bicara banyak tentang sikap Jokowi terhadap seruan lembaganya.

"Tunggu hari Rabu agar kami tidak terlihat terlalu banyak bersuara," ucap Robert.

Berdasarkan Pasal 38 UU 37/2008, pihak terlapor dan pimpinan terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Dua lembaga ini berada dalam ranah eksekutif yang dipimpin presiden.

Terkait beragam tudingan itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut Jokowi selalu bertindak berdasarkan hukum.

"Jangan paksakan presiden melanggar aturan. Jokowi sangat taat pada hukum dan perundang- undangan," ujarnya lewat pesan singkat.

Ngabalin berkata, TWK hingga pemberhentian 56 pegawai KPK tidak perlu lagi dipersoalkan. "Mereka bisa mengabdi di lahan yang lain," tuturnya.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas khawatir pemberhentian puluhan pegawai KPK ini akan memperburuk pemberantasan korupsi.

Busyro merujuk sejumlah pembuatan dan revisi undang-undang, antara lain Cipta Kerja dan Minerba, yang disebutnya membuka celah kongkalikong antara pejabat negara, politikus, dan pengusaha.

Menurut Busyro, korupsi masif berpotensi terjadi jelang pemilu tahun 2024. KPK yang tidak independen dan tidak progresif disebutnya tak akan mampu mengatasi politik transaksional.

"Masalah paling fundamental dari korupsi politik adalah demokrasi transaksional berupa pemilu yang berbasis suap. Ini dicukongi rentenir politik atau taipan bermasalah," kata Busyro.

"Jika UU Parpol, Pemilu, dan Pilkada tidak direvisi, maka akan tercipta ongkos politik yang sangat tinggi untuk peserta pilkada, pemilu legislatif dan pemilu presiden. Kalau tidak diubah, berarti masih ada peluang terlibatnya taipan bermasalah tadi," ujarnya.

Busyro merujuk pengalaman pimpinan KPK periodenya yang menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp264 triliun akibat berbagai suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

"Salah satu yang kami sentuh adalah mafia tambang. Di berbagai provinsi itu bancakan para mafia dan di belakangnya adalah taipan," ucapnya.

"Kami kumpulkan kepala daerah dan perwakilan pengusaha. Kami persuasi, tidak langsung kami tindak. Yang tidak merespons kami tingkatkan ke penindakan.

"Hasilnya saat itu banyak dari sekitar 3000 izin usaha tambang yang sesuai regulasi kemudian dicabut. Tapi sangat mungkin pola ini meningkat pada pemilu 2024," kata Busyro.

Kepada pers di Jakarta, juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak akan menanggapi pernyataan berbagai kelompok terkait TWK. Ia berkata KPK ingin menunjukkan hasil kinerja mereka lewat pencegahan dan penindakan korupsi.

"KPK melalui berbagai upaya pencegahan, pendidikan, juga penindakan berusaha untuk terus membuktikan hasil kerjanya kepada publik. Selanjutnya, publik silakan menilainya secara objektif," kata Ali.

Adapun dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik pada KPK kini merosot. Kerap duduk di peringkat dua besar, kini ada di posisi empat dengan 65%, di bawah TNI, presiden, dan Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

×