48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 29 September 2021 | 14:24 WIB
48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka
48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka. Polda Metro merilis tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut alasan pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lantaran belum menemukan barang bukti. Dia menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap seseorang mesti berdasar alat bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kendati begitu, Tubagus tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Dia memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 da Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan bahwa penyidik telah berencana memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/10/2021) lusa.

Tiga Tersangka Baru

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan itu berdasar hasil gelar perkara. Dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.

"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.

baca juga

Yusri menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," beber Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB. 

"Total semua ada enam tersangka, tiga di Pasal 359 KUHP. Kemudian tiga lagi ini Pasal 188 KUHP. Ancaman lima tahun penjara," jelas Yusri.

Tiga Pegawai Lapas

Dalam perkara ini penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri Senin (20/9) lalu.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya

Jakarta | Rabu, 29 September 2021 | 14:14 WIB

Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kasubbag Umum hingga Tahanan jadi Tersangka Baru

Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kasubbag Umum hingga Tahanan jadi Tersangka Baru

News | Rabu, 29 September 2021 | 12:06 WIB

Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

News | Rabu, 29 September 2021 | 09:16 WIB

Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI

Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Dekonstruksi Road Trip Kriminal yang Segar dan Nyeleneh dalam Film Idiots

Dekonstruksi Road Trip Kriminal yang Segar dan Nyeleneh dalam Film Idiots

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari

Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Berapa Minimal SPF untuk Sunscreen agar Flek Hitam Memudar? Ini 5 Produk Lokal Terfavorit

Berapa Minimal SPF untuk Sunscreen agar Flek Hitam Memudar? Ini 5 Produk Lokal Terfavorit

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Uang Rumah Tangga Jadi Lebih Hemat dengan Promo Tagihan Listrik BRImo

Uang Rumah Tangga Jadi Lebih Hemat dengan Promo Tagihan Listrik BRImo

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi

Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi

Bogor | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Sinopsis King of Comedy, Dracin Yang Chao Yue dan Jiang Long di iQiyi

Sinopsis King of Comedy, Dracin Yang Chao Yue dan Jiang Long di iQiyi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Menlu Diganti, Pengamat Soroti Diplomasi Indonesia Era Sebelumnya

Menlu Diganti, Pengamat Soroti Diplomasi Indonesia Era Sebelumnya

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Rp90 Miliar Anggaran Lahan Jalan Tambang Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan Bogor

Rp90 Miliar Anggaran Lahan Jalan Tambang Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan Bogor

Bogor | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum

Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum

Kalbar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:41 WIB

×