48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 29 September 2021 | 14:24 WIB
48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka
48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka. Polda Metro merilis tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut alasan pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lantaran belum menemukan barang bukti. Dia menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap seseorang mesti berdasar alat bukti.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Kendati begitu, Tubagus tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Dia memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 da Pasal 188 KUHP sudah. Sesuatunya serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan bahwa penyidik telah berencana memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/10/2021) lusa.

Tiga Tersangka Baru

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan itu berdasar hasil gelar perkara. Dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.

"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.

Yusri menyebut ketiganya dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," beber Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB. 

"Total semua ada enam tersangka, tiga di Pasal 359 KUHP. Kemudian tiga lagi ini Pasal 188 KUHP. Ancaman lima tahun penjara," jelas Yusri.

Tiga Pegawai Lapas

Dalam perkara ini penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya

Jakarta | Rabu, 29 September 2021 | 14:14 WIB

Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kasubbag Umum hingga Tahanan jadi Tersangka Baru

Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kasubbag Umum hingga Tahanan jadi Tersangka Baru

News | Rabu, 29 September 2021 | 12:06 WIB

Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

News | Rabu, 29 September 2021 | 09:16 WIB

Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

Dari Diskusi hingga Room Tour, Pelajar Kini Bisa Belajar Langsung di Istana

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:06 WIB

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

Takut Jadi 'Macan Ompong', Komjen Suyudi Cemas Nomenklatur BNN Dihapus dalam RUU Narkotika Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:56 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

Donald Trump Ancam Hancurkan Infrastruktur Iran, Ahli Hukum Sebut Berpotensi Kejahatan Perang

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:54 WIB

Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?

Hilangnya Hutan Bikin Air Mengalir Lebih Cepat ke Sungai, Apa Dampaknya bagi Kita?

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:42 WIB

Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK

Peneliti UGM Ungkap Bahaya Domino Kenaikan Harga Plastik: Dari Inflasi Hingga Ancaman PHK

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:42 WIB

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

Disiram Air Keras, Andrie Yunus Jalani Operasi Kelima Hari Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:40 WIB

DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah

DPR Ungkap Persiapan Haji 2026 Belum 100 Persen Maksimal: Tenda di Arafah-Mina Masih Bermasalah

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:39 WIB

Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca

Kesiapan Air Irigasi Menyambut El Nino Godzilla, Optimalisasi Waduk hingga Modifikasi Cuaca

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:36 WIB

Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini

Pemerintah akan Renovasi 400 Ribu Rumah Masyarakat Miskin Tahun Ini

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:30 WIB

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:26 WIB