Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 29 September 2021 | 16:19 WIB
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI. Djoko Tjandra. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Karena tidak mempunyai legal standing, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengkarut sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra tidak diterima oleh hakim.

Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) -- pemohon dua -- sekaligus mewakili MAKI tetap menghormati putusan hakim. Artinya, pokok perkara sama sekali belum disentuh lantaran persoalan administratif.

"Kami harus tetap menghormati urusan pengadilan. Kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administrasif. Jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Terkait soal legal standing, MAKI dan LP3HI disebut Kurniawan sedang dalam proses pengurusan. Hanya saja, mereka tetap akan melakukan gugatan serupa usai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI dan LP3HI rampung diurus.

"Ini sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus. Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," beber dia.

Sidang gugatan MAKI terkait King Maker kasus Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang gugatan MAKI terkait King Maker kasus Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Kurniawan menambahkan, sosok sosok King Maker yang hingga kini belum terungkap, harus segera diusut. Kemudian, sosok itu harus diungkap ke publik terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali tersebut.

"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta. Karena dia (King Maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," pungkas Kurniawan.

Tidak Diterima

Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI telah lewat masa berlakunya. Dalam hal ini, MAKI disebut belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.

baca juga

Tidak hanya itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dua dalam gugatan ini, disebut hakim bukan sebagai organisasi berbadan hukum. Pasalnya, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum.

"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan lagi. Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," papar Morgan.

Gugat soal King Maker Kasus Djoko Tjandra

MAKI melayangkan gugatan karena KPK menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim

News | Rabu, 29 September 2021 | 15:24 WIB

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan

News | Rabu, 29 September 2021 | 09:00 WIB

Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci

Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci

Kalbar | Selasa, 28 September 2021 | 07:39 WIB

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf

Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf

Video | Senin, 27 September 2021 | 19:00 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×