DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:11 WIB
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh! Ilustrasi Aliansi buruh melakukan aksi unjuk rasa saat memperingati hari buruh sedunia atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dialog Sosial Sektoral-Tekstil Garment Sandang Kulit (DSS-TGSL) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

Pasalnya, peraturan yang diterbitkan pada Agustus 2021 lalu dinilai melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi.

Hari ini, Kamis (7/10/2021), DSS-TGSL yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, yakni GSBI, SPN, SPTSK SPSI, Garteks KSBSI, KSPN, FSBPI, FSPTSK SPSI, dan Sebumi menyampaikan pandangan terkait Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi daring.

Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 justru melucuti jaminan perlindungan buruh di tengah ketidakpastian hidup di masa pandemi Covid-19. Bahkan, peraturan itu semakin mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai pihak yang terdampak wabah berkepanjangan ini.

"Sementara jutaan buruh dan keluarganya yang jauh lebih terdampak lebih sering dikesampingkan. Padahal, buruh adalah roda ekonomi negara," kata Yanti.

Yanti, mula-mula menyoroti soal perubahan sistem kerja kaum buruh selama masa wabah Covid-19. Dia menyatakan, perubahan sistem kerja itu ditujukan guna mengurangi kepadatan di dalam aktivitas pekerjaan yang berbeda dalam situasi normal.

Sebagai contoh, banyak pabrik atau perusahaan yang diperbolehkan menggunakan dua sistem kerja, yaitu WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Keduanya, lanjut Yanti, memiliki perbedaan penerapan dalam sistem kerja.

Dalam pelaksanaannya, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mengatur secara khusus ihwal sistem kerja WFO, yaitu presentase jumlah pekerja atau buruh dalam satu bagian kerja. Hal itu ditujukan untuk membatasi kegiatan produksi yang berbeda dalam sitausi normal.

"Dicontohkan juga dimana ketika perusahaan memiliki jumlah buruh besar maka perubahan sistem kerja maksimal yang diperbolehkan dalam kerja WFO dengan kapasitas 50 persen dalam proses produksi atau dalam pabrik," jelas Yanti.

baca juga

Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan -- dan dilakukan bergilir.

Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.

"Maka diperbolehkan membagi hari kerja. Jadi ada satu bagian yang bekerja dalam satu minggu bagian lain boleh libur," papar Yanti.

Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.

"Dalam kepmenaker ini, pemerintah boleh merumahkan para pekerja dan buruh atau meliburkan dengan sementara waktu atau dengan sistem kerja bergilir dua minggu atau sebulan libur kemudian bekerja kembali," jelas Yanti.

Soroti Upah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?

Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Partai Buruh Dihidupkan Lagi, Exco Partai Buruh DIY Dorong Masyarakat Dapatkan 13 Hal ini

Partai Buruh Dihidupkan Lagi, Exco Partai Buruh DIY Dorong Masyarakat Dapatkan 13 Hal ini

Jogja | Kamis, 07 Oktober 2021 | 07:40 WIB

Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik

Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik

Jabar | Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:30 WIB

GSBI Ingatkan Partai Buruh: Ada Kepentingan Rakyat, Jangan Hanya Kejar Elektoral Politik

GSBI Ingatkan Partai Buruh: Ada Kepentingan Rakyat, Jangan Hanya Kejar Elektoral Politik

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:29 WIB

Terkini

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:18 WIB

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

×