DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:11 WIB
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh! Ilustrasi Aliansi buruh melakukan aksi unjuk rasa saat memperingati hari buruh sedunia atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Yanti juga menyoroti soal upah imbas dari terbitnya Kepmenaker 104, khususnya dalam pelaksanaan kerja dengan sistem WFO dan WFH. Kata dia, pekerja atau buruh yang melaksanakan kerja WFO atau WFH --atau kombinasi keduanya -- boleh tetap mendapatkan upah.

Di sisi lain, pemerintah juga membolehkan pengusaha untuk tidak membayar upah buruh dengan dalih tidak mempunyai kemampuan finansial.

"Yang didalam pedoman ini disampaikan diatur bahwa kesepakatan itu harus dilakukan adil dan profesional," beber Yanti.

Bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur juga langkah pencegahan. Artinya,  pengusaha, serikat pekerja, termasuk pemerintah harus mengupayakan adanya dialog untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan usaha.

Yanti mrngatakan, perusahaan yang terdampak pandemi, khususnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha, perusahaan boleh melakukan beberapa tahapan. Upaya mencegah terjadinya PHK harus dilakukan dengan penyesuaian tempat kerja, biaya produksi, shifting kerja, atau meliburkan sementara karyawan.

"PHK harus jadi langkah terakhir yang diambil di masa pandemi," pungkas dia.

Adapun sejumlah poin tuntutan DSS-TGSL terhadap Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Cabut Kepmenaker 104 Tahun 2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19.
  2. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan.
  3. Menyerukan penghentian upaya-upaya sistematis mengorbankan nasib buruh di masa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tetapi patutlah diingat bahwa buruh dan anggota keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita dalam pandemi ini. Itu sebabnya penting untuk mendahulukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi. Diskriminasi positif harus dilakukan untuk memastikan keadilan sosial, stop upah murah di masa pandemi!
  4. Berikan jaminan upah layak dan kerja layak bagi buruh!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?

Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Partai Buruh Dihidupkan Lagi, Exco Partai Buruh DIY Dorong Masyarakat Dapatkan 13 Hal ini

Partai Buruh Dihidupkan Lagi, Exco Partai Buruh DIY Dorong Masyarakat Dapatkan 13 Hal ini

Jogja | Kamis, 07 Oktober 2021 | 07:40 WIB

Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik

Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik

Jabar | Kamis, 07 Oktober 2021 | 08:30 WIB

GSBI Ingatkan Partai Buruh: Ada Kepentingan Rakyat, Jangan Hanya Kejar Elektoral Politik

GSBI Ingatkan Partai Buruh: Ada Kepentingan Rakyat, Jangan Hanya Kejar Elektoral Politik

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 08:29 WIB

Terkini

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:57 WIB

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB