Enam Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Enam Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.

"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Berkenaan dengan itu, kata Tubagus, pihaknya kekinian tengah melengkapi berkas perkara keenam tersangka. Dalam waktu dekat ini rencananya berkas perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya," katanya.

Enam Tersangka

Dalam perkara ini penyidik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka.

Pada 20 September 2021 awalnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Mereka merupakan pegawai Lapas Klas I Tangerang, yakni RU, S dan Y.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.

baca juga

Selanjutnya, pada 29 September 2021 penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.

Yusri ketika itu menyebut dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.

"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.

Berbeda dengan tiga tersangka terdahulu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.

"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," pungkas Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Halangi AH Ketemu Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diduga Halangi AH Ketemu Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:45 WIB

Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi

Halangi Ibu Bertemu Anak, Mantan Suami dan Oknum Brimob Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:44 WIB

Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung

Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung

Jabar | Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:16 WIB

Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Jakarta | Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:18 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×