"Kalau ditunda ke 2025, saya juga tidak sepakat karena itu terlalu lama lagi penjabatnya," tandasnya.
Pilkada 2024 Tak Diundur
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan pada bulan November dan tidak bisa diundur.
Ketentuan itu mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Doli berujar bahwa DPR, pemerintah, maupun penyelenggara Pemilu menghindari opsi mengubah undang-undang demi mengundur pelaksanaan Pilkada.
"Kami berpikirnya, persoalan undang-undang mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kita hindari tidak terjadi perubahan undang-undang. Karena kalau bicara perubahan undang-undang banyak hal bisa terjadi revisi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Senada dengan Komisi II DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga mengatakan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tetap digelar November 2024, sebagaimana yang telah diatur melalui perundang-undangan.
"Kemudian, kalau untuk masalah Pilkada karena dikunci oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 harus di bulan November 2024 maka usulan hari Rabu 27 November tidak ada masalah. Kami dari pemerintah 27 november tidak ada masalah, kami mendukung," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Kamis.
Pemerintah, KPU, dan Fraksi Parpol Belum Satu Suara
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan rapat pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dilaksanakan kembali pada masa sidang berikut setelah DPR menyelesaikan masa reses. Rapat yang sudah diagendakan itu akhirnya batal digelar.
Baca Juga: Survei SMRC Jika Pilpres Digelar Hari Ini: Habib Rizieq Ungguli Puan Maharani
Sementara untuk masa reses DPR sendiri akan dimulai pada 8 Oktober sampai dengan 7 November 2021.