Suara.com - Kapolresta Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui ibu dari tiga anak korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Pertemuan dilakukan di rumah ibu korban berinisial RS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pertemuan dimaksudkan untuk menjelaskan proses hukum terkait kasus tersebut.
"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke rumah korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).
Menurut Rusdi, RS telah memahami alasan penyidik sempat menghentikan kasus tersebut usai diberi penjelasan. Dia juga mengklaim komunikasi antara ibu korban dan Kapolresta Luwu Timur berjalan baik.
"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik," katanya.
Sementara terkait kemungkinan untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini, Rusdi menyebut penyidik masih menunggu adanya bukti baru. Rencananya, kata Rusdi, pihaknya akan menerima bukti baru tersebut dari LBH Makassar.
"Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini nantinya akan tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Mabes Polri dalam hal ini, nantinya hanya memberikan pendampingan.
"Tidak diambil alih. Jadi kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Perkara Tak Ditarik ke Jakarta, Polri Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Lutim
Dihentikan
Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur untuk transparan menjelaskan penghentian kasus ini. Dia juga meminta Propam untuk turut dilibatkan.
"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kami melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.