Polisi Dalami Unsur Pidana di Balik Kematian Penggali Gorong-gorong Kabel PT Telkom

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Polisi Dalami Unsur Pidana di Balik Kematian Penggali Gorong-gorong Kabel PT Telkom
Puslabfir Mabes Polri mengambil sampel air dan gas yang ada di galian PT Telkom di Taman Royal, Cipodoh. [BantenHits.com]

Suara.com - Polisi masih menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana di balik peristiwa kematian lima pekerja penggali gorong-gorong PT Telkom di Taman Royal 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Penyelidikan tersebut salah satunya dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian.

"Nanti akan dilihat apakah ada faktor kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia ini masih di dalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Sebanyak lima orang penggali gorong-gorong PT Telkom dilaporkan meninggal dunia akibat keracunan gas. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deoniju de Fatimah mengatakan, peristiwa maut tersebut merupakan kelalaian yang tidak memperhatikan keselamatan kerja.

Pihaknya, kata dia, telah melakukan autopsi dan memanggil enam saksi guna mengusut kasus tersebut.

"Saksi kurang lebih ada hampir 6 orang yang dimintai keterangan (dan) melaksanakan autopsi sehingga kita menunggu untuk mengambil sampel darah akibat dari kematian tersebut," kata Deonijiu kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (8/10/2021).

Sementara, tim Puslabfor Mabes Polri telah datang ke lokasi untuk mengambil sambil udara dan air dari gorong-gorong tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menerjukan alat dragger untuk mendeteksi kandungan gas.

baca juga

“Yang kami ambil adalah sampel air dan sampel udaranya," kata Kasubbid Toksikologi Lingkungan Puslabfor Mabes Polri Kompol Faizal Rachmad.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui adanya gas berbahaya di dalam kandungan udara di dalam gorong-gorong. Kendati demikian, ia belum tahu jenis gasnya.

"(Jenis gas) belum diketahui, (intinya) gas berbahaya lebih berat dari udara, jenis tepatnya apa, lagi di kroscek harap bersabar dan hasilnya nanti akan disampaikan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puslabfor Mabes Polri Ungkap Temuan Gas Berbahaya di Galian Telkom Taman Royal Cipondoh

Puslabfor Mabes Polri Ungkap Temuan Gas Berbahaya di Galian Telkom Taman Royal Cipondoh

Banten | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:10 WIB

Telkom: Perbaikan Kabel Bawah Laut Jasuka Sudah Rampung

Telkom: Perbaikan Kabel Bawah Laut Jasuka Sudah Rampung

Tekno | Rabu, 06 Oktober 2021 | 00:11 WIB

Viral Kabel Semrawut hingga Menjuntai ke Aspal di Bekasi, Warganet: Ruwet Kayak Cinta

Viral Kabel Semrawut hingga Menjuntai ke Aspal di Bekasi, Warganet: Ruwet Kayak Cinta

Bekaci | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 14:13 WIB

Terkini

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Produksi Bawang Putih RI Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan Tembus 600 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:48 WIB

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:44 WIB

×