Buntut Kasus Pesta Narkoba, Empat Kades di Jember Kena Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:37 WIB
Buntut Kasus Pesta Narkoba, Empat Kades di Jember Kena Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (11/10/2021).

Keempat terdakwa kasus narkoba itu, yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA; Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST; dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember.

Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split, namun masing-masing kades dituntut satu tahun penjara.

"Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA dituntut dua kali karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain," tuturnya.

Terdakwa MA telah menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat dengan kelompok yang berbeda, sehingga yang bersangkutan harus menjalani dua putusan.

Sementara penasehat hukum terdakwa SG dan HH, Naniek Sugiarti mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin pekan depan (18/10).

"Kami akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk memutus kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya karena kedua terdakwa mengakui secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Keempat terdakwa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU secara virtual di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

Sebelumnya Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) dengan pelaku ditangkap di rumah masing-masing. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anji Sudah 4 Bulan Jalani Rehabilitasi, Ini yang Didapatkan

Anji Sudah 4 Bulan Jalani Rehabilitasi, Ini yang Didapatkan

Entertainment | Senin, 11 Oktober 2021 | 21:26 WIB

Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi

Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi

Entertainment | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:20 WIB

Akhirnya! Setahun Lebih Kuliah Daring, Universitas Jember Mulai Kuliah Tatap Muka Terbatas

Akhirnya! Setahun Lebih Kuliah Daring, Universitas Jember Mulai Kuliah Tatap Muka Terbatas

Malang | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:39 WIB

Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Akan Bebas Hari Ini?

Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Akan Bebas Hari Ini?

Entertainment | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:39 WIB

Polresta Balikpapan Amankan 5 Orang Dalam Kasus Narkoba, 2 Pengedar dan 3 Pengguna

Polresta Balikpapan Amankan 5 Orang Dalam Kasus Narkoba, 2 Pengedar dan 3 Pengguna

Kaltim | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:38 WIB

Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji

Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji

Entertainment | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:05 WIB

Kasus Narkoba, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Kasus Narkoba, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Video | Senin, 11 Oktober 2021 | 16:15 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB