Di Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Dari Korea Sebut Ganja Memungkinkan sebagai Obat

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:13 WIB
Di Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Dari Korea Sebut Ganja Memungkinkan sebagai Obat
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tangkap Layar)

Suara.com - Ganja sangat dimungkinkan digunakan sebagai obat yang bertujuan menyembuhkan orang sakit.

Hal itu disampaikan Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization saat duduk sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021).

Di Korea, kata Sung Seok Kang, beberapa makanan seperti sup mempunyai kandungan ganja di dalamnya. Bahkan, dengan adanya riset secara internasional, akhirnya ganja menjadi salah satu bagian dari bumbu masakan di Negeri Gingseng.

"Karena memang sudah biasa digunakan baik di dalam makanan dan segala macamnya, maka sangat dimungkinkan digunakan sebagai obat untuk orang sakit," kata Sung Seok Kang melalui penerjemah dan disiarkan secara langaung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap pertanyaan kuasa Presiden soal khasiat ganja sebagai obat, Sung Seok Kang menyebut hal itu tergantung dalam hal penggolongannya, apakah ganja masuk ke dalam obat tradisional atau obat yang teregistrasi secara medis.

"Tetapi ini tinggal apakah dia (ganja) masuk kedalam obat tradisional atau masuk dalam obat yang teregistrasi secara medis," kata dia.

Sung Seok Kang melanjutkan, ada pula obat-obatan medis yang mempunyai kandungan Cannabidiol -- yang seratus persen terbuat dari ganja. Bukan di Korea saja, Sung Seok Kang menyebut jika penggunaan ganja sebagai obat herbal juga dilakukan di negara lain di Asia, khususnya Indonesia.

Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tangkap Layar)
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tangkap Layar)

"Dan kami melihat bukan di Korea saja tapi juga di Indonesia dan juga di Asia ini penggunaan dari daun ganja itu sebagai bagian dari obat herbal," beber dia.

Sung Seok Kang menambahkan, di Korea tidak jauh berbeda dengan Indonesia dan Thailand yang penggunaan obat herbal menjadi sesuatu yang biasa digunakan di dalam pengobatan tradisional. Artinya, harus ada acuan yang jelas ihwal pengelolaan obat tradisional.

"Jadi yang saya tau sama seperti di Thailand ada dua pengobatan kalau misalnya secara modern maka itu harus mengacu kepada obat yang terdaftar. Tapi kalau obat tradisional maka itu yang mengelola pemerintah sejauh mana ganja tersebut bisa digunakan dalam obat tradisional."

Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Uji Materi

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja

Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:06 WIB

Polresta Samarinda Musnahkan Ganja hingga Sabu: Barang Bukti Sudah Dipasarkan

Polresta Samarinda Musnahkan Ganja hingga Sabu: Barang Bukti Sudah Dipasarkan

Kaltim | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:52 WIB

Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis

Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:09 WIB

Sering Sakit Gigi, Ini 4 Obat yang Ampuh Atasi Nyeri

Sering Sakit Gigi, Ini 4 Obat yang Ampuh Atasi Nyeri

Health | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:30 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB