"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi. Hal ini dilakukan agar menjadi untuk tidak diikuti oleh anggota Polri lainnya," kata Santoso.
Membahayakan
Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mengecam perilaku anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa memperingati hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
“Itu pelanggaran etik, juga pidana. Jadi tindak tegasnya harus mengedepankan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Membahayakan nyawa seseorang,” tegas Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Rabu (13/10/2021).
Dia meminta, bukan hanya terduga pelaku yang diberikan tindakan tegas, tapi seluruh anggota polisi yang saat itu bertugas mengamankan unjuk rasa.
“Yang ditindak bukan hanya yang membanting, tapi sejumlah polisi yang turun dalam mengamankan massa aksi juga harus dievaluasi. Jadi secara menyeluruh bukan parsial,” ujarnya.
Mengingat tindakan represif anggota kepolisian terhadap massa aksi bukan yang pertama kali, Rivanlee meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait mekanisme pengaman unjuk rasa.
“Hal ini terus berulang dari waktu ke waktu, mestinya memang sudah harus jadi perhatian Kapolri bukan hanya Kapolres,” tegasnya.
Kemudian, terhadap mahasiswa yang menjadi korban pembantingan, Rivanlee meminta kepolisian bertanggung jawab dengan memberikan pemulihan.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang, Legislator: Pelaku Harus Disanksi
“Polisi juga harus jamin mekanisme pemulihan dari korban yang terdampak,” ujarnya.