Suara.com - AZ, Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu (BSTV) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita hoaks di media sosial. Terkait kasus ini, motif AZ menyebarkan hoaks melalui channel Youtube Aktual TV untuk mencari keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menganggap konten yang disiarkan Aktual TV untuk mengadu domba masyarakat. Adapun judul yang dimuat dalam akun itu di antaranya berjudul: "Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri"
"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Hengki saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Untung Rp2 Miliar

Hengki juga mengungkap keuntungan yang didapat AZ terkait konten-konten yang dianggap berita hoaks. AZ mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar dari AdSense YouTube. Sejak resmi dibuat, akun Aktual TV telah menayangkan 765 konten video hoaks
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya berinisial M dan AF karena dianggap terlibat dalam memproduksi berita hoaks lewat akun Aktual TV.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar," kata Hengki.
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap AZ yang menjabat Direktur siaran lokal bernama BSTV. AZ ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.
Baca Juga: Bos Aktual TV Ditangkap, Diduga Gegara Kasus Penyebaran Hoaks
Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.