- Pramono menyatakan penyesuaian tarif Transjakarta tidak akan membebani lima belas golongan penerima layanan transportasi umum gratis.
- Pemprov DKI sedang menghitung ulang subsidi transportasi bersama DPRD dalam pembahasan APBD untuk menetapkan tarif baru.
- Pemerintah berencana menambah cakupan penerima layanan gratis agar beban kenaikan tarif hanya menyasar masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan wacana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek tidak akan membebani 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghitung ulang besaran subsidi sebagai dasar penetapan tarif baru tersebut.
"Dalam minggu-minggu ini, kami segera menghitung kembali," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (8/7/2026).
Perhitungan ulang diperlukan karena keputusan kenaikan tarif Transjakarta maupun Transjabodetabek tidak bisa dilepaskan dari besaran subsidi yang harus ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
"Memang untuk memutuskan kenaikan Transjakarta dan semuanya, termasuk Transjabodetabek, tentunya kami harus melihat bagaimana dengan subsidi yang harus dihitung dan dilakukan untuk itu," terang Pramono.
Pembahasan tarif ini berjalan beriringan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bersama DPRD.
"Sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan APBD dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi itu menjadi prioritas untuk segera diputuskan," kata Pramono.
Pramono menegaskan, dirinya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
"Yang jelas, saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat kita," tuturnya.
Sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan terdampak, Pemprov DKI Jakarta bahkan berencana menambah cakupan kelompok penerima layanan gratis di luar 15 golongan yang sudah ada.
"15 golongan akan kami terus tambah untuk kami gratiskan. Sehingga dengan demikian, siapa pun yang nanti akan mengalami kenaikan, pasti memang orang-orang yang mampu untuk itu," ungkap Pramono.
Sebagai catatan, 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dan mencakup antara lain penyandang disabilitas, lansia, veteran, penerima Kartu Jakarta Pintar, hingga pekerja swasta bergaji setara upah minimum provinsi.