- Menteri Haji dan Umrah mengusulkan BPIH tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta kepada DPR RI di Jakarta.
- Kenaikan biaya dipicu oleh nilai tukar dolar, harga avtur, serta peningkatan kualitas layanan Pemerintah Arab Saudi.
- Pemerintah mengupayakan skema pembiayaan 60 persen nilai manfaat BPKH agar beban biaya jemaah tetap stabil.
Suara.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan, resmi mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Usulan tersebut disampaikan kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi VIII.
Dalam usulan tersebut, total biaya haji diproyeksikan mencapai Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Gus Irfan menjelaskan bahwa kenaikan ini sulit dihindari karena dipicu oleh tiga faktor utama yang saling berkaitan.
"Kita sudah mengajukan BPIH (ke Komisi VIII DPR) yang dengan berat memang terpaksa harus naik. Faktor utamanya adalah nilai tukar dolar, harga avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. Hal-hal ini otomatis menambah total biayanya," ujar Gus Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Meski total biaya (BPIH) mengalami kenaikan signifikan, Gus Irfan menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya keras agar kenaikan tersebut tidak langsung dibebankan kepada jemaah.
Pemerintah mengusulkan skema pembagian beban biaya yang lebih meringankan jemaah kepada Komisi VIII DPR RI.

Menhaj mengusulkan skema pembagian, yakni 60 persen dibiayai dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih). Skema ini merujuk pada pola pembiayaan pascapandemi pada 2022.
"Kita sampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya 60 persen dari nilai manfaat BPKH dan 40 persen dibayar oleh jemaah (Bipih). Dengan skema ini, harapan kami tidak ada kenaikan biaya yang harus dibayar jemaah dibandingkan tahun lalu, atau bahkan bisa sedikit lebih berkurang," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Irfan juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan BPIH dan Bipih. Ia menekankan bahwa angka Rp107 juta tersebut merupakan BPIH, yakni total keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk memberangkatkan satu orang jemaah haji.
"Perlu dicatat, Rp107 juta itu BPIH ya, bukan Bipih. Bipih itu adalah porsi yang dibayar langsung oleh jemaah. Itulah yang sedang kita perjuangkan agar tetap stabil di angka tahun lalu," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai harga minyak dunia yang cenderung stabil, tetapi harga avtur tetap tinggi, Gus Irfan menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang untuk penyesuaian.
Jika ke depannya terjadi penurunan harga komponen biaya secara signifikan, biaya haji pun dapat dikoreksi.
"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu akan ada penyesuaian kembali. Seperti kemarin saat tiba-tiba naik, ada penyesuaian juga," pungkasnya.