Hari Ini Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 18 Oktober 2021 | 05:52 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing di PN Jakarta Selatan
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Senin (18/10/2021) hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus tersebut, total ada dua nomor pekara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.

"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 esok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan. Mereka adalah M. Arif nuryanta selaku ketua majelis hakim serta Suharno serta Elfian selaku hakim anggota.

"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

Tersangka FR merupakan tersangka yang mengeksekusi penembakan terhadap Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap kedua ini sempat tertunda, lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) lalu. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.

baca juga

Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan, kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jakarta Timur

Dua Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jakarta Timur

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:33 WIB

Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19

Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 06:03 WIB

Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya

Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:43 WIB

Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang

Berkas Lengkap, 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang

News | Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:36 WIB

Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri

News | Jum'at, 30 April 2021 | 18:32 WIB

Polri Pastikan Penyidikan 2 Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Berjalan

Polri Pastikan Penyidikan 2 Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Berjalan

Jabar | Selasa, 27 April 2021 | 15:44 WIB

Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI

News | Selasa, 27 April 2021 | 15:34 WIB

Terkini

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×