Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 18 Oktober 2021 | 18:16 WIB
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta
Kasih Rapor Merah, LBH Sebut Anies Masih Pakai Cara Ahok Gusur Warga Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melakukan penggusuran terhadap warga seperti yang dilakukan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas tindakannya ini, LBH memberikan Anies rapor merah selama empat tahun memimpin Jakarta.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, pihaknya mencatat sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha. 

Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga. 

"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," ujar Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/3021).

Kejadian yang terbaru adalah kasus penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI. 

Dalam penggusuran paksa, Charlie juga menyebut kerap terjadi kriminalisasi terhadap warga terdampak, khususnya pada mereka yang lantang menyuarakan dan membela haknya. 

Charlie mengatakan Anies masih menggunakan aturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak untuk melakukan penggusuran. Regulasi ini menjadi dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. 

Pergub yang ditetapkan Ahok tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI di tangan Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa. 

baca juga

"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," katanya. 

Seharusnya, ada prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan. Sebagaimana diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).

Berikut syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:

  1. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.
  2. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai 
    jadwal penggusuran.
  3. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan 
    dan relokasi.
  4. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.
  5. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan 
    relokasi dan warga terdampak.
  6. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati 
    oleh warga terdampak.
  7. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.
  8. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin 
    menuntut haknya melalui lembaga peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Dalih Lanjutkan Reklamasi, LBH Kasih Anies Rapor Merah

Banyak Dalih Lanjutkan Reklamasi, LBH Kasih Anies Rapor Merah

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:44 WIB

Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari

Anies Tak Terima Langsung Rapor Merah dari LBH Jakarta, Pemprov DKI: Nanti Dipelajari

Jakarta | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi

Robohkan 15 Rumah di Wonokromo, Pemkot dan PN Surabaya Kerahkan 610 Personel Polisi

Jatim | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:35 WIB

Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies

Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies

Jakarta | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah

Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:36 WIB

AI, Kripto, dan Kejahatan Siber Jadi Ancaman Nyata Perbankan Global

AI, Kripto, dan Kejahatan Siber Jadi Ancaman Nyata Perbankan Global

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Drishyam: The Conclusion, Ketika Hukum Berbenturan dengan Hati Nurani

Drishyam: The Conclusion, Ketika Hukum Berbenturan dengan Hati Nurani

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!

Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:27 WIB

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Muara Angke, Gudang dan Bengkel Kapal Hangus Rugi Rp1 Miliar!

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Muara Angke, Gudang dan Bengkel Kapal Hangus Rugi Rp1 Miliar!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis

Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:07 WIB

×