Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:49 WIB
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Hakim kasus korupsi Pertamina ingatkan terdakwa tidak coba memengaruhi majelis hakim.
  • Fajar Kusuma Aji tegaskan putusan vonis korupsi Pertamina bebas praktik transaksional.
  • Terdakwa korupsi Pertamina diperingatkan jangan gunakan pihak luar untuk mendekati hakim.

Suara.com - Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga, Fajar Kusuma Aji, memberikan peringatan keras kepada seluruh terdakwa dan penasihat hukum. Ia menegaskan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi hakim menjelang pembacaan vonis.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada para terdakwa maupun penasihat hukum untuk tidak mencoba memengaruhi hakim,” ujar Fajar sebelum menutup persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, Selasa (24/2/2026).

Fajar juga menekankan agar pihak keluarga terdakwa tidak melakukan pendekatan dalam bentuk apa pun kepada majelis hakim. Hal ini krusial guna memastikan putusan perkara bersifat adil dan terbebas dari praktik transaksional.

“Baik keluarga maupun pihak lain, jangan coba-coba mendekati atau memengaruhi hakim dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.

Selain itu, ia memberikan imbauan waspada terkait potensi penipuan. Fajar menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak tertentu yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan hakim, hal tersebut dipastikan tidak benar.

“Apabila ada yang mengatasnamakan hakim dengan janji bisa membantu atau hal serupa, itu bohong. Segera laporkan saja jika menemui oknum seperti itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa tersebut, yakni Agus, Yoki, dan Sani, sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Selain pidana badan, mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:37 WIB

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

News | Senin, 23 Februari 2026 | 20:19 WIB

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:24 WIB

Terkini

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

×