Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:57 WIB
Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 - Seorang tenaga kesehatan mengumpulkan sepatu untuk disterilkan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diperkuat dengan pengawasan relawan Covid-19 yang dipimpin Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Selain melaksanakan tugas dalam mekanisme upaya kekarantinaan kesehatan oleh lembaga yang telah disebut di atas, maka memerlukan kerja sama kuat antara lembaga di atas dan juga masyarakat sebagai komponen utama untuk mengawal implementasi aturan karantina dan aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 demi untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Itulah aturan aturan sanksi melanggar karantina covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Jangan sampai melanggar aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, sebab ini untuk keselamatan bersama.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI