Dicopot karena Cabul, Eks Kapolsek Parigi juga Diproses Kasus Tiduri Anak Tersangka

Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:46 WIB
Dicopot karena Cabul, Eks Kapolsek Parigi juga Diproses Kasus Tiduri Anak Tersangka
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Suara.com - Iptu I Dewa Gede Nurate akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi, Polda Sulawesi Tengah. Upaya pencopotan itu terkait aksi cabul anggota polisi yang diduga telah meniduri anak tersangka yang sedang mendekam di penjara. 

Tak cuma jabatannya dicopot, Iptu I Dewa Gede Nurate bakal menjalani proses hukum terkait kasus pelecehan seksual tersebut. 

Pernyataan resmi pencopotoan Kapolsek Parigi itu diungkap oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Setelah dicopot dari jabatannya, kata Kadiv Propam, proses pidana terkait kasus pelecehan anak tersangka juga sedang dialami. 

"Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat membahas soal sanksi pemecatan terhadap angoota polisi Briptu Nikmal Idwar terkait kasus permekosaan gadis belia di Polsek Jailolo Selatan. (Dok Polri)
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. (Dok Polri)

Investigasi Internal

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah mengklaim tengah melakukan investigasi terkait laporan adanya kapolsek di wilayah hukumnya yang diduga meniduri anak salah satu tersangka. Sanksi tegas akan diberikan jika oknum tersebut terbukti melakukan aksi bejatnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto. Didik ketika itu menyampaikan, tim internal sudah menuju ke Polres Parigi Moutong.

"Tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Moutong," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Tiduri Anak Tersangka Barter Tahanan Bebas

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong

Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek ini sebelumnya viral di media sosial. Hal itu menyusul cerita yang disampaikan oleh korban berinisial S.

S selaku korban merupakan anak salah satu tersangka kasus kejahatan. Dia mengaku sempat mendapatkan chat mesra hingga ditiduri oknum Kapolsek tersebut.

Menurut penuturan S, oknum Kapolsek tersebut berjanji kepadanya akan membebaskan sang ayah apabila dia mau memenuhi keinginannya. Akhirnya, korban dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut agar ayahnya dibebaskan.

Namun, oknum Kaposlek itu telah membantah. Dia berdalih hanya mengirimkan chat dan memberikan uang kepada korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI