Minta Mafia Karantina Covid Diusut, Anggota Komisi III: Jangan Cuma Fokus ke Rachel Vennya

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:14 WIB
Minta Mafia Karantina Covid Diusut, Anggota Komisi III: Jangan Cuma Fokus ke Rachel Vennya
Rachel Vennya (Youtube.com)

Suara.com - Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan keterlibatan mafia karantina buntut kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban mengikuti karantina. Anggota Komisi III Arsul Sani mendukung kepolisian menindak tegas keberadaan mafia.

Menurut Arsul, jangan sampai kewajiban karantina justru menjadi ladang mencari keuntungan bagi para mafia.

"Saya sepakat bahwa harus diselesaikan itu organize crime itu, dalam bentuk apakah itu disebut mafia atau kelompok-kelompok yang memang mengambil kesempatan ya untuk keuntungan pribadi yang bisa jadi gak seberapa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Arsul, kasus kaburnya Rachel dari karantina harus dilihat secara proposional. Sehingga tidak hanya fokus terhadap soaok Rachel Vennya sebagai pelaku pelanggaran. 

"Jadi jangan seolah-olah fokus ke si Rachelnya. Bisa saja seperti warga masyarakat lainnya, kita juga kalau bisa sebuah aturan apalagi itu bukan pelanggaran yang katakanlah berefek langsung merugikan orang lain ya kemudian dihindari aturan itu," katanya.

Tindak Tegas Mafia Karantina Covid-19

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia karantina Covid-19.

Instruksi Fadil ini menyusul adanya dugaan oknum anggota yang terlibat di balik kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani isolasi mandiri di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara seusai pulang dari luar negeri.

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).

baca juga

Periksa Rachel Vennya 

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada Kamis (21/10/2021) pekan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengatakan surat undangan pemeriksaan akan diberikan kepada Rachel Vennya pada hari ini.

"Senin kami layangkan surat undangan, untuk hari Kamis kami ambil keterangan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Dibantu Anggota TNI

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Sebut Rachel Vennya Diberi Uang Khusus untuk Karantina

Nikita Mirzani Sebut Rachel Vennya Diberi Uang Khusus untuk Karantina

Entertainment | Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:48 WIB

Potret Rachel Vennya Diunggahan Deddy Corbuzier: Ingat, Pakai Masker Itu Penting

Potret Rachel Vennya Diunggahan Deddy Corbuzier: Ingat, Pakai Masker Itu Penting

Kaltim | Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:16 WIB

Bawa-bawa Anak, Nikita Mirzani Semprot Pedas Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina

Bawa-bawa Anak, Nikita Mirzani Semprot Pedas Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina

Surakarta | Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:08 WIB

Telak, Ini Foto-foto Bukti Rachel Vennya Karantina di Wisma Atlet

Telak, Ini Foto-foto Bukti Rachel Vennya Karantina di Wisma Atlet

Lampung | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:36 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×