Agar Kasus Smackdown Tak Terulang, Polri Diminta Belajar Bertindak Sesuai HAM

Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:19 WIB
Agar Kasus Smackdown Tak Terulang, Polri Diminta Belajar Bertindak Sesuai HAM
Agar Kasus Smackdown Tak Terulang, Polisi Diminta Belajar Bertindak Sesuai HAM. Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)

Suara.com - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan anggota Polri perlu dibekali keterampilan bagaimana tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai Hak Asasi Manusia (HAM), agar kejadian yang memperlihatkan polisi tidak humanis tak terjadi lagi.

"Anggota perlu dibekali juga keterampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai HAM, sehingga jangan sampai dilakukan dengan cara-cara membanting atau melukai target," ujar Poengky saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Banyaknya sorotan masyarakat terhadap kinerja kepolisian menjadi perhatian Kompolnas sebagai pengawas eksternal lembaga penegak hukum tersebut.

Menurut Poengky, sudah saatnya Polri mempertimbangkan penggunaan "body camera" dan "dashboard camera" dalam tugasnya.

Penggunaan teknologi ini, kata Poengky, selain dapat mengawasi tindakan anggota di lapangan, di sisi lain dapat dijadikan sebagai akuntabilitas bagi masyarakat.

"Saya juga melihat perlunya dipertimbangkan penggunaan "body camera" dan "dashboard camera". Di negara-negara maju, misalnya di Amerika Serikat dan Inggris, penggunaan teknologi body camera dan dashboard camera dianggap mampu menurunkan kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat Kepolisian," ujar Poengky.

Di sisi lain, Poengky mengapresiasi langkah strategis dan taktis yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di tengah gelombang kritikan terhadap Korps Bhayangkara.

Menurut Poengky, terbitnya surat telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan, agar anak buahnya di lapangan tidak makikan kekerasan berlebih.

"Saya melihat perlunya juga re-edukasi Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota," kata Poengky.

Baca Juga: Rampok Mahasiswa di Lampung Bareng ASN, Bripka IS yang Positif Narkoba Terancam Dicopot

Selain itu juga, lanjut dia, perlu pelatihan ketrampilan yang berulang-ulang agar tindakan Kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia.

Sementara itu di dalam surat telegram Kapolri, salah satu perintah Kapolri yakni memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindaka Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Perkap No 1 itu tentang Penggunaan Kekuatan. Tapi hanya Perkap No 1 saja tidak cukup. Oleh karena itu perlu ditambah Perkap 8 tahun 2009 tentang HAM," tutup Poengky. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI