Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB. Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kami akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," pungkasnya.
Berkenaan dengan kasus ini, Rachel Vennya rencananya akan diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (25/10/2021) besok.