Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Penjara. (Pexels.com/Isabella Mendes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Senin (25/10/2021), sang ibu juga dijatuhi lima dakwaan karena sengaja menghilangkan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan karena dengan sengaja mengizinkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya pada tahun 2010.

Dia ditahan pada hari Senin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia kemudian akan kembali ke pengadilan pada 15 November.

Jika terbukti bersalah membiarkan perlakuan buruk terhadap anaknya, ibu tersebut bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).

Jika terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi tentang pelecehan seksual yang menimpa putrinya, dia bisa dipenjara hingga enam bulan.

Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga sedang mengusahakan agar putri terdakwa tinggal di tempat penampungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI