KPK Panggil Bupati Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi Adiknya

Erick Tanjung

Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:07 WIB
KPK Panggil Bupati Lampung Utara Terkait Kasus Gratifikasi Adiknya
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo bersama empat orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.

Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara/ASN sekaligus adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Budi dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Sebelumnya, Budi merupakan wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Bahrul Syah Alam dan Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil/PNS, ibu rumah tangga Desi Fitriani, dan PNS Kabupaten Lampung Utara Dicky Pahlevi Suudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi/perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara pada kurun waktu 2015-2019.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

baca juga

Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 19 Pejabat Terkait Kasus Kapal Aceh Hebat

KPK Periksa 19 Pejabat Terkait Kasus Kapal Aceh Hebat

Video | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:57 WIB

Ini Materi Pemeriksaan Mantan Wagub Lampung dalam Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria

Ini Materi Pemeriksaan Mantan Wagub Lampung dalam Kasus Gratifikasi Akbar Tandaniria

Lampung | Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:30 WIB

Tersangkut Kasus Suap, KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara

Tersangkut Kasus Suap, KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:28 WIB

Terkini

Hashim: Indonesia Gelap Karena Dibebani Utang Itu Bohong

Hashim: Indonesia Gelap Karena Dibebani Utang Itu Bohong

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:38 WIB

WhatsApp Hadirkan 4 Fitur Baru, Pengguna Bisa Kirim Riwayat Chat ke Anggota Grup,

WhatsApp Hadirkan 4 Fitur Baru, Pengguna Bisa Kirim Riwayat Chat ke Anggota Grup,

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Drama Kalung Berlian Rp300 Juta Jatuh di Bandara Soetta yang Berakhir Manis

Drama Kalung Berlian Rp300 Juta Jatuh di Bandara Soetta yang Berakhir Manis

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu

Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Anime Disney Twisted-Wonderland Umumkan Jadwal Tayang Episode of Savanaclaw

Anime Disney Twisted-Wonderland Umumkan Jadwal Tayang Episode of Savanaclaw

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:30 WIB

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

×