Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com

Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:52 WIB
Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada Amri, Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton.

"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton.

Kejaksaan Tinggi Lampung Minta Maaf

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung mengucapkan permintaan maaf terkait intimidasi kepada jurnalis Suara.com yang dilakukan Jaksa Anton, Jumat (22/10) pagi.

Pernyataan maaf itu disampaikan saat konfrensi pers yang juga menghadirkan Jaksa Anton, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana di ruangan Kejati Lampung, jumat (22/10) sore.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan pemberitaan soal indimitasi terhadap jurnalis Suara.com, ternjadi hanya karena miskomunikasi.

"Itu hanya miskomunikasi saja, memang bagi tamu yang akan masuk ke lingkungan Kejati Lampung, tidak diperbolehkan membawa barang elektronik seperti handphone dan lainnya, " kata I Made Agus Putra Adyana di hadapan para jurnalis.

Sementara mengenai dugaan suap yang dikonfirmasikan oleh jurnalis Suara.com, I Made Agus Putra Adyana membantah. Jaksa Anton tidak menerima dugaan suap tersebut.

"Terkait, informasi yang di konfirmasi rekan kita dari jurnalis Suara.com, Jaksa A membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp30 juta itu," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Sumber Informasi, LBH Pers Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Otoritas Tunggal Kebenaran

Mewakili insitusi, Kejati Lampung, dia minta maaf, atas miskomunikasi yang terjadi anatara jurnalis Suara.com Ahmad Amri dan Jaksa Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI