Array

Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme Untuk Jadi ASN Polri

Selasa, 02 November 2021 | 16:45 WIB
Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme Untuk Jadi ASN Polri
57 pegawai KPK yang dipecat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu tahapan-tahapan yang dilakukan institusi kepolisian terkait rencana perekrutan mereka menjadi ASN Polri.

Perwakilan eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan menyebut kekinian Polri tengah menyelesaikan proses maupun prosedur terkait mekanisme dalam perundang-undangan terkait perekrutan mereka. Apalagi, kata Hotman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sudah mengirimkan surat kepada Polri terkait persetujuan perekrutan tersebut.

"Kami kan nunggu mekanisme dan prosedur yang akan dibuat dalam bentuk peraturan perundang undangan oleh Polri. Surat Menpan itu dalam rangka itu," kata Hotman dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Hotman pun juga belum mengetahui kapan Polri akan kembali mengundang perwakilan eks pegawai KPK dalam membahas proses perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Menurut Hotman terkait pembentukan aturan perundang-undangan itu memang memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Maka itu, pihaknya menyadari hal itu dan tetap menunggu sampai proses tersebut rampung.

"Butuh waktu sih memang karena harus koordinasi dengan pihak Kemenpan-RB, BKN dan Kemenhukham," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya kekinian tengah menindaklanjuti surat yang diterima dari Menpan-RB, Thajo Kumolo.

"Ya sudah diterima dan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan, kami lagi dalam proses menindaklanjuti," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/10) lalu.

Dalam surat tersebut Menpan RB mendukung rencana Kapolri mengangkat 57 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai ASN Polri. Namun, Polri diminta untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan puluhan eks pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Parkiran di Bogor Dikelola Preman, Polisi Sebut Hasilnya Capai Miliaran Rupiah

Bertemu Perwakilan

Pada 4 Oktober 2021 lalu, Polri telah mengelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Pertemuan itu berlangsung di ruang Biro SDM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika itu menyampaikan dalam pertemuan turut hadir As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.

"Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).

Argo mengaku pihaknya banyak mendengar beberapa masukan dari sembilan perwakilan eks pegawai KPK. Selain itu juga turut membahas terkait teknis aturan proses rekruitmen.

"Kami bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI