Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme Untuk Jadi ASN Polri

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 02 November 2021 | 16:45 WIB
Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme Untuk Jadi ASN Polri
57 pegawai KPK yang dipecat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu tahapan-tahapan yang dilakukan institusi kepolisian terkait rencana perekrutan mereka menjadi ASN Polri.

Perwakilan eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan menyebut kekinian Polri tengah menyelesaikan proses maupun prosedur terkait mekanisme dalam perundang-undangan terkait perekrutan mereka. Apalagi, kata Hotman, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sudah mengirimkan surat kepada Polri terkait persetujuan perekrutan tersebut.

"Kami kan nunggu mekanisme dan prosedur yang akan dibuat dalam bentuk peraturan perundang undangan oleh Polri. Surat Menpan itu dalam rangka itu," kata Hotman dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Hotman pun juga belum mengetahui kapan Polri akan kembali mengundang perwakilan eks pegawai KPK dalam membahas proses perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Menurut Hotman terkait pembentukan aturan perundang-undangan itu memang memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Maka itu, pihaknya menyadari hal itu dan tetap menunggu sampai proses tersebut rampung.

"Butuh waktu sih memang karena harus koordinasi dengan pihak Kemenpan-RB, BKN dan Kemenhukham," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya kekinian tengah menindaklanjuti surat yang diterima dari Menpan-RB, Thajo Kumolo.

"Ya sudah diterima dan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan, kami lagi dalam proses menindaklanjuti," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/10) lalu.

Dalam surat tersebut Menpan RB mendukung rencana Kapolri mengangkat 57 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai ASN Polri. Namun, Polri diminta untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan puluhan eks pegawai KPK tersebut.

Bertemu Perwakilan

Pada 4 Oktober 2021 lalu, Polri telah mengelar pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Pertemuan itu berlangsung di ruang Biro SDM Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika itu menyampaikan dalam pertemuan turut hadir As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.

"Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan, Senin (4/10).

Argo mengaku pihaknya banyak mendengar beberapa masukan dari sembilan perwakilan eks pegawai KPK. Selain itu juga turut membahas terkait teknis aturan proses rekruitmen.

"Kami bertahap kita akan berkomunikasi kembali, pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Parkiran di Bogor Dikelola Preman, Polisi Sebut Hasilnya Capai Miliaran Rupiah

Parkiran di Bogor Dikelola Preman, Polisi Sebut Hasilnya Capai Miliaran Rupiah

Bogor | Selasa, 02 November 2021 | 12:26 WIB

Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN

Polri Terima Surat Menpan RB soal Pengangkatan Eks Pegawai KPK jadi ASN

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:56 WIB

Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong

Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong

Hits | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:06 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB