Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Erick Tanjung

Rabu, 03 November 2021 | 23:04 WIB
Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total
Anggota Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga saat memberikan tanggapan terkait hukuman mati, di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Antara/Rahmat Fajri

Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menilai bahwa Indonesia sudah seharusnya menghapus secara total hukuman mati terhadap terpidana, karena dinilai tidak konstitusional.

"Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total," kata Sandrayati Moniaga saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Sandrayati menjelaskan, dalam UUD 1945 jelas dikatakan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyatakan setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g disebutkan setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan.

"Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi, hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik," ujarnya.

Sandrayati menyampaikan, resolusi Komisi HAM PBB telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Lalu, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium.

"Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM," kata Sandrayati.

Sandrayati menuturkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan beberapa pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

"Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati," tuturnya.

Sandrayati menambahkan, sejauh ini pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

Babak Baru Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Komnas HAM Beri Kesimpulan November Ini

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:54 WIB

Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

News | Rabu, 03 November 2021 | 13:58 WIB

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:28 WIB

Terkini

Chelsea Dipecundangi Arsenal, Xabi Alonso Akui Lakukan Kesalahan Fatal

Chelsea Dipecundangi Arsenal, Xabi Alonso Akui Lakukan Kesalahan Fatal

Bola | Senin, 07 September 2026 | 20:00 WIB

Tambang Boleh Mengeruk Bumi, tetapi Wajib Mengembalikan Lahannya

Tambang Boleh Mengeruk Bumi, tetapi Wajib Mengembalikan Lahannya

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 20:00 WIB

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:59 WIB

Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan

Imigrasi Sumut Perkuat Pengawasan Keimigrasian Melalui Desa Binaan di Labuhanbatu Selatan

Sumut | Senin, 07 September 2026 | 19:58 WIB

Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

News | Senin, 07 September 2026 | 19:56 WIB

Bukan Sekadar Takhayul, Bagaimana Mitos Penunggu Hutan Punya Fungsi Konservasi

Bukan Sekadar Takhayul, Bagaimana Mitos Penunggu Hutan Punya Fungsi Konservasi

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:55 WIB

Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo

Bimtek Gerindra Sumut, Kader Diminta Solid Kawal-Sosialisasikan Program Presiden Prabowo

Sumut | Senin, 07 September 2026 | 19:51 WIB

Nonton Bioskop CGV Pakai BRImo, Dapat Cashback Sekarang!

Nonton Bioskop CGV Pakai BRImo, Dapat Cashback Sekarang!

Bri | Senin, 07 September 2026 | 19:50 WIB

Anak Buah Prabowo Curigai HAARP di Balik Erupsi 6 Gunung, Pendiri Kaskus Kasih Respon Menohok

Anak Buah Prabowo Curigai HAARP di Balik Erupsi 6 Gunung, Pendiri Kaskus Kasih Respon Menohok

Entertainment | Senin, 07 September 2026 | 19:49 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

×