Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Kamis, 04 November 2021 | 13:35 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Tertinggi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” terangnya.

Adapun sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di [email protected].

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Diketahui, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan masyarakat bisa termonitor dengan baik.

Kemudian dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, di mana hal itu pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

Kepala Biro Humas menambahkan, Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Ia menyatakan, inovasi layanan terbaru yang juga kian memudahkan masyarakat, yaitu fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI