Sempat Dipenjara di Indonesia, Perempuan Si Pembunuh Koper Ini Kembali Ditangkap di AS

Kamis, 04 November 2021 | 20:55 WIB
Sempat Dipenjara di Indonesia, Perempuan Si Pembunuh Koper Ini Kembali Ditangkap di AS
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mack mengaku tidak bersalah di pengadilan yang digelar pada Rabu (3/11/2021) sore waktu setempat, menurut Associated Press.

Pengadilan memerintahkan untuk tetap menahan Mack sampai sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 10 November 2021.

Pada tahun 2016, sepupu Schaefer, Robert Bibbs, mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara AS.

Bibbs mengakui bahwa dia memberi tahu Schaefer bagaimana cara lolos dari pembunuhan itu, CBS Chicago melaporkan. Ia divonis 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI