Selain tersangka perorangan, penyidik Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka korporasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengejar aset-aset para tersangka Asabri.
Pemburuan aset para tersangka itu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh megakorupsi senilai Rp22,78 triliun.
"Tim masih bergerak, tinggal finishing memformalkan, (dan) minta izin pengadilan," kata Supardi. (Sumber: Antara)