MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol

Selasa, 09 November 2021 | 17:07 WIB
MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia. [Tangkapan layar/Ummi Hadyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, kata Asrorun, ijtima ulama juga membahas masalah kontemporer terkait dengan perubahan masyarakat yang begitu akseleratif usai Pandemi Covid-19. 

Asrorun mengatakan berbagai masalah aktual muncul di tengah masyarakat  seperti pernikahan online, pinjaman online, aset currency, aset kripto atau cryptocurrency, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dan zakat saham.

"Berbagai masalah aktual muncul di tengah masyarakat seperti pernikahan online,  kemudian pinjaman online,  kemudian aset currency aset kripto, transplantasi rahim, permasalahan keuangan sosial untuk kepentingan kemaslahatan seperti zakat dari perusahaan penyaluran dana zakat dan juga zakat saham," tutur Asrorun.

Selain itu, masalah hukum dan perundang-undangan juga akan dikaji dan dibahas. Persoalan yang akan menjadi tinjauan tersebut terkait RUU tentang minuman beralkohol, tinjauan atas RUU KUHP, khususnya terkait dengan perzinaan dan juga tinjauan atas berbagai peraturan tata kelola turunan dari sertifikasi halal.

"Masalah-masalah ini akan dibahas dikaji dan juga diputuskan dengan pendekatan wasatiyyah yang menjadi komitmen di dalam pedoman penetapan fatwa majelis ulama Indonesia dan juga lembaga lembaga fatwa ormas Islam," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI