KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Anas Urbaningrum Hingga Nazaruddin Senilai Rp85,1 Miliar

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 09 November 2021 | 18:48 WIB
KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Anas Urbaningrum Hingga Nazaruddin Senilai Rp85,1 Miliar
Ilustrasi KPK [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan dari para koruptor dan dihibahkan ke lima instansi negara senilai Rp85,1 miliar. Tujuannya agar pemanfaatan aset recovery atau barang rampasan hasil korupsi lebih optimal.

Kelima instansi pemerintah yang mendapatkan hibah tersebut yakni, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, lima instansi negara tersebut mendapat hibah berupa bangunan, tanah hingga mobil.

Pertama, Kejaksaan Agung RI mendapatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT 4 RW1 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Muhammad Nazarudin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp14,34 miliar.

Kedua, KPU mendapatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Cempaka Putih Timur Nomor 25 No 8 Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Muchtar Efendi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp8,1 miliar.

Ketiga, kementerian Agama mendapatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manis Ejo Madiun, Jawa Timur. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Bambang Irianto dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,04 miliar.

Keempat, Kementerian Keuangan mendapatkan tiga unit kendaraan roda empat. Dengan jenis mobil Toyota Land Cruiser; Toyota Nav1; dan Toyota Alphard. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Terakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan berupa tanah seluas 7870 meter persegi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY. Hasil rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dari terpidana Anas Urbaningrum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp55,323 miliar.

Adapun pelaksanaan penetapan status penggunaan/PSP dan hibah atas barang milik koruptor ini telah diserahkan langsung oleh pimpinan KPK secara simbolis kepada perwakilan masing-masing instansi.

Karyoto berharap pemberian hibah ini dapat terus meningkatkan kinerja kelima instansi negara tersebut. Dan terus dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antar lembaga khususnya dengan KPK," kata Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Beberkan Isi Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK

Pemprov DKI Beberkan Isi Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK

News | Selasa, 09 November 2021 | 15:31 WIB

KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Surabaya

KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Surabaya

Bisnis | Senin, 08 November 2021 | 15:43 WIB

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 05 November 2021 | 15:35 WIB

Terkini

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:42 WIB

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB