KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Anas Urbaningrum Hingga Nazaruddin Senilai Rp85,1 Miliar

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 09 November 2021 | 18:48 WIB
KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Anas Urbaningrum Hingga Nazaruddin Senilai Rp85,1 Miliar
Ilustrasi KPK [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan dari para koruptor dan dihibahkan ke lima instansi negara senilai Rp85,1 miliar. Tujuannya agar pemanfaatan aset recovery atau barang rampasan hasil korupsi lebih optimal.

Kelima instansi pemerintah yang mendapatkan hibah tersebut yakni, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, lima instansi negara tersebut mendapat hibah berupa bangunan, tanah hingga mobil.

Pertama, Kejaksaan Agung RI mendapatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT 4 RW1 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Muhammad Nazarudin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp14,34 miliar.

Kedua, KPU mendapatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Cempaka Putih Timur Nomor 25 No 8 Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Muchtar Efendi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp8,1 miliar.

Ketiga, kementerian Agama mendapatkan berupa tanah dan bangunan di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manis Ejo Madiun, Jawa Timur. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Bambang Irianto dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,04 miliar.

Keempat, Kementerian Keuangan mendapatkan tiga unit kendaraan roda empat. Dengan jenis mobil Toyota Land Cruiser; Toyota Nav1; dan Toyota Alphard. Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Terakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan berupa tanah seluas 7870 meter persegi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY. Hasil rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dari terpidana Anas Urbaningrum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp55,323 miliar.

Adapun pelaksanaan penetapan status penggunaan/PSP dan hibah atas barang milik koruptor ini telah diserahkan langsung oleh pimpinan KPK secara simbolis kepada perwakilan masing-masing instansi.

Karyoto berharap pemberian hibah ini dapat terus meningkatkan kinerja kelima instansi negara tersebut. Dan terus dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antar lembaga khususnya dengan KPK," kata Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Beberkan Isi Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK

Pemprov DKI Beberkan Isi Dokumen 600 Halaman Soal Formula E ke KPK

News | Selasa, 09 November 2021 | 15:31 WIB

KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Surabaya

KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo ke Rutan di Surabaya

Bisnis | Senin, 08 November 2021 | 15:43 WIB

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Anggota DPRD Banjarnegara Mochammad Rachmaudin Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 05 November 2021 | 15:35 WIB

Terkini

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37 WIB

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:35 WIB

ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:26 WIB

Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri

Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:22 WIB

1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T

1,4 Juta Lansia Terancam Tak Dapat Bantuan, Gus Ipul Minta Tambah Anggaran Rp22 T

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:17 WIB

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:13 WIB