Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 10 November 2021 | 16:47 WIB
Tanggapi Putusan MA, AHY: Kader Jangan Euforia Tetap Rendah Hati
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tanggapi putusan MA. (tangkapan layar)

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta seluruh kader Demokrat tak bereuphoria menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau Judicial Review yang diajukan mantan kader dengan pendampingan hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Saya juga mengimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euforia, tapi tetaplah rendah hati," kata AHY dalam videonya yang diputar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Selain itu, AHY juga meminta kepada seluruh kader agar menjadikan putusan MA ini sebagai momentum agar tetap berbuat baik terhadap rakyat.

"Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko," tuturnya.

Lebih lanjut, AHY berharap agar putusan MA ini bisa jadi referensib atau rujukan dalam persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dengan perkara yang hampir serupa. Ia berdoa agar Demolrat kembali meraih kemenangan.

"Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," tandasnya.

MA Tolak JR

Untuk diketahui, Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Suara.com, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.

baca juga

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).

MA berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU," lanjut pendapat MA.

Lebih lanjut, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dengan dasar itu akhirnya diputuskan MA menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dan Yusril.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan

MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, AHY: Keputusan yang Sebenarnya Sudah Kami Perkirakan

News | Rabu, 10 November 2021 | 16:34 WIB

Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

Gugatan Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

News | Rabu, 10 November 2021 | 11:56 WIB

Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Gugatan Yusril Ihza Mahendra Soal AD/ART Partai Demokrat Kalah di MA

Lampung | Rabu, 10 November 2021 | 06:20 WIB

Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak MA, Ini Respons Kubu Moeldoko

Uji Materi AD/ART Demokrat Ditolak MA, Ini Respons Kubu Moeldoko

Jakarta | Rabu, 10 November 2021 | 07:05 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB