Keren! Narapidana Berhasil Pecahkan Soal Matematika Rumit dari Dalam Penjara

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Rabu, 10 November 2021 | 18:49 WIB
Keren! Narapidana Berhasil Pecahkan Soal Matematika Rumit dari Dalam Penjara
ilustrasi pecahan berkelanjutan dalam matematika. (The Conversation).

Suara.com - Seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 25 tahun penjara berhasil memecahkan soal matematika kuno yang sangat rumit.

Menyadur Mirror Rabu (10/11/2021), Christopher Havens menghabiskan waktu luangnya di penjara dengan mempelajari matematika tingkat lanjut.

Ini mungkin bukan sesuatu yang bisa dibayangkan ketika seorang tahanan berada di sel, tapi Christopher Havens akhirnya bisa menyelesaikan soal matematika kuno.

Havens, yang bahkan tidak pernah menyelesaikan sekolah menengah, berada di penjara dekat Seattle selama sembilan tahun setelah dihukum karena pembunuhan dan sekarang ia berusia 40 tahun.

Ilustrasi narapidana. (Pixabay)
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

DW News melaporkan, dia putus sekolah dan tidak dapat menemukan pekerjaan dan menjadi pecandu narkoba. Selama di penjara, Havens menemukan gairah untuk matematika dan menguasai matematika dasar yang lebih tinggi.

Dia diizinkan memiliki buku pelajaran, tapi harus mengajar keterampilannya pada narapidana lain sebagai balasan.

Dia lalu mengirim surat tulisan tangan dari penjara ke penerbit agar dikirimkan beberapa edisi 'Sejarah Matematika' untuk melihat apakah dia bisa menantang dirinya sendiri.

Seorang editor di Mathematica Science Publisher mengirim surat itu pada rekannya, yang diteruskan ke ayahnya, seorang profesor matematika di Umberto Cerruti dari Turi.

Apa yang terjadi selanjutnya cukup mengejutkan. Umberto menerima jawaban melalui pos, berupa selembar kertas sepanjang 47 inci dengan rumus panjang tertulis di atasnya.

baca juga
Surat Christopher Havens yang meminta dikirimkan soal matematika kepada penerbit matematika dan meminta beberapa edisi Annals of Mathematics. (The Conversation).
Surat Christopher Havens yang meminta dikirimkan soal matematika kepada penerbit matematika dan meminta beberapa edisi Annals of Mathematics. (The Conversation).

Rupanya Havens telah menjawab tugas matematika yang dikirimkan dengan benar. Hanya dengan pena dan kertas, ia memecahkan teori bilangan yang melibatkan 'pecahan lanjutan' yang telah lama coba dipecahkan oleh Cerruti.

Pecahan lanjutan tidak digunakan untuk matematika sederhana, mereka sering memecahkan masalah perkiraan yang digunakan untuk mendekati hasil dalam perhitungan yang kompleks.

Teori ini digunakan dalam kriptografi modern yang digunakan dalam hal-hal seperti perbankan, keuangan dan komunikasi militer - jadi itu masalah yang cukup besar.

Havens memecahkan teka-teki matematika untuk pertama kalinya dan ini sangat mengesankan bagi seseorang yang tidak pernah menyelesaikan sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Narapidana Lapas Karawang Menghapus Tato

Puluhan Narapidana Lapas Karawang Menghapus Tato

Foto | Rabu, 10 November 2021 | 16:22 WIB

34 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI: Pancasila dan UUD 45 Tak Bertentangan dengan Islam

34 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI: Pancasila dan UUD 45 Tak Bertentangan dengan Islam

News | Selasa, 09 November 2021 | 11:55 WIB

Kasus Napi Ngaku Disiksa di Lapas, Kakanwil Kemenkuham DIY Penuhi Panggilan Komnas HAM

Kasus Napi Ngaku Disiksa di Lapas, Kakanwil Kemenkuham DIY Penuhi Panggilan Komnas HAM

News | Senin, 08 November 2021 | 13:39 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×