Dukung Pengesahan RUU TPKS, MUI Tetap Beri Dua Catatan Ini untuk DPR RI

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 20:43 WIB
Dukung Pengesahan RUU TPKS, MUI Tetap Beri Dua Catatan Ini untuk DPR RI
Foto Gedung DPR RI

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung akan adanya aturan hukum untuk tindakan kekerasan seksual seperti halnya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Akan tetapi, MUI juga memiliki catatan untuk DPR RI terkait RUU TPKS.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan ada 2 catatan MUI untuk DPR RI sebelum mengesahkan RUU TPKS.

Catatan yang pertama, MUI meminta DPR RI memperhatikan aturan induk sebelum RUU PKS lahir yakni KUHP yang kini juga masih dalam tahap perbaikan.

Ikhsan mengkhawatirkan kalau misalkan RUU TPKS disahkan sebelum RUU KUHP, nantinya malah melahirkan aturan hukum yang tumpang tindih.

"Dikhawatirkan nanti apabila UU PKS terburu-buru lahir, yang berkaitan dengan prinsip hukuman tadi yang akan diatur KUHP nanti jadi persoalan karena beririsan ini, dengan UU KUHP," kata Ikhsan saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/11/2021).

Ketimbang mengesahkan RUU TPKS terlebih dahulu, ia meminta agar DPR RI menunggu sampai hukum induknya seperti KUHP itu disahkan. Saran itu juga disebutkannya disampaikan oleh pakar ahli hukum pidana yang sudah berdiskusi dengan MUI.

Selain itu, MUI juga menekankan kepada DPR RI untuk tidak mengganggu syariat Islam dalam RUU TPKS. Contoh kasus ialah ketika seorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim dengan alasan lelah yang kemudian diartikan sebagai bentuk hak dari seorang istri.

Ikhsan menegaskan kalau menurut syariat Islam hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Karena menurut syariat Islam istri harus melayani ajakan suaminya untuk berhubungan intim.

"Sedangkan di dalam salah satu ketentuan di dalam RUU TPKS ini kan masih mempersolakan tentang hak-hak dari seorang istri yang dapat saja menolak diajak hubungan intim dengan suaminya apabila memang dirasa istrinya enggak siap atau lagi cape dan sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Minta Komisi Fatwa MUI Konsisten Jalani Sistem dan Prosedur Pengambilan Keputusan

Wapres Minta Komisi Fatwa MUI Konsisten Jalani Sistem dan Prosedur Pengambilan Keputusan

News | Selasa, 09 November 2021 | 19:42 WIB

Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini

Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini

News | Selasa, 09 November 2021 | 17:40 WIB

MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol

MUI Gelar Ijtima Ulama, Bahas Kriteria Penodaan, Pernikahan Online Hingga Pinjol

News | Selasa, 09 November 2021 | 17:07 WIB

Gegara Pakai Kaus Bertuliskan Ini, Meutya Hafid Kembali Jadi Sorotan

Gegara Pakai Kaus Bertuliskan Ini, Meutya Hafid Kembali Jadi Sorotan

Hits | Selasa, 09 November 2021 | 15:30 WIB

Terkini

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB