KPU Didesak Segera Tetapkan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Jum'at, 12 November 2021 | 17:45 WIB
KPU Didesak Segera Tetapkan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan tanggal pencoblosan Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara. 

Ia mengatakan, KPU harus tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang diantaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu. Kewenangan ini diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021). 

Menurutnya, KPU harus segera ajukan permohonan konsultasi ke DPR dan Pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk melaksanakan konsultasi dengan Komisi II. 

"Penting saya ingatkan, bahwa rencana pemungutan suara Pemilu tanggal 21 Februari 2024 bukanlah semata-mata usulan KPU. Tanggal itu merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ungkapnya. 

Luqman sebagai pimpinan Komisi II mengaku memahami usulan penyelenggaraan Pemilu di gelar pada 21 Februari 2024. Diantaranya karena pertimbangan agar banyak waktu lantaran ke depan Pemilu dan Pilkada akan digelar di tahun yang sama. 

Pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye Pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadhan, dimana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.

"Nampaknya, usulan tanggal Pemilu 15 Mei 2024 yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian belum mempertimbangkan potensi gangguan kampanye terhadap ibadah puasa Ramadhan yang wajib dilaksanakan umat Islam," tuturnya. 

"Juga tidak mempertimbangkan pentingnya waktu yang cukup bagi masyarakat dan partai politik untuk mempersiapkan calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak November 2024," sambungnya. 

Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Tak Kunjung Ada Kejelasan, KPU Bantah Ada Deadlock

Lebih lanjut, Luqman percaya pemerintah akan menyetujui usulan tanggal Tim Kerja Bersama yakni digelar 21 Februari 2024. 

"Oleh karena itu, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, saya minta kepada KPU untuk segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI