"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," kata Bismo.
Perusahaan tempat kerja AH dan RA di Indonesia sudah beroperasi cukup lama.
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menangani kasus itu.
RA dan AH sekarang sudah jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara bos-bos mereka di China sekarang sedang menikmati keuntungan.
Untuk mengusut aktor utama yang berada di China, Polres Metro Jakarta Barat harus melalui jalan panjang. Mereka sedang berkoordinasi dengan Interpol. [rangkuman laporan Suara.com]