Tepergok Masturbasi di Kereta Berkali-kali, Pria Ini Didenda Rp 20 Juta

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 13 November 2021 | 12:30 WIB
Tepergok Masturbasi di Kereta Berkali-kali, Pria Ini Didenda Rp 20 Juta
Ilustrasi kereta api di Italia. (Pixabay/benfuenfundachtzig)

Suara.com - Seorang pria yang berulang kali melakukan masturbasi di kereta api didenda Rp 20,9 juta oleh pengadilan pada Rabu (10/11/2021).

Menyadur Channel News Asia Sabtu (13/11/2021), pria tersebut diketahui bernama Lee Sin Hee dan warga negara Malaysia.

Pria 38 tahun tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan melakukan tindakan cabul, yang dianggap mengganggu sesama penumpang.

Pengadilan mendengar bahwa Lee berada di kereta MRT, melakukan perjalanan menuju Harbourfront di Circle Line pada 12 April 2021.

Dia berdiri di dekat pintu, menghadap ke arah seorang wanita yang ada di dekatnya, dan melakukan masturbasi. Ia baru berhenti saat wanita itu turun di Stasiun Serangoon.

Jaksa mengungkapkan, setelah itu Lee pindah ke bagian tengah dan berdiri di depan wanita lain. Dia kemudian masturbasi lagi dan menggunakan tas untuk menutupinya.

Wanita itu pindah ke gerbong lain dan akhirnya tindakan Lee kepergok oleh seorang pria yang memintanya untuk untuk turun di stasiun berikutnya.

Lee awalnya menolak, tetapi akhirnya menurut. Seorang petugas Stasiun Lorong Chuan menelepon polisi, mengatakan ada pria yang menyebabkan gangguan publik.

Sekitar pukul 01.00 siang waktu setempat pada 21 Agustus 2021, Lee naik kereta lain menuju Woodlands melalui Jalur Utara-Selatan. Kereta itu sedang menuju ke Stasiun Yio Chu Kang dari Stasiun Ang Mo Kio.

baca juga

Jaksa menjelaskan jika Lee terangsang ketika melihat seorang wanita duduk di dalam gerbong dan kemudian masturbasi lagi.Dia menggunakan tasnya untuk menutupi gerakannya.

Wanita lain yang duduk di seberang korban melihat apa yang dilakukan Lee. Saat dia ditemani oleh keponakannya yang berusia delapan tahun, wanita itu menggeser tubuhnya agar keponakannya tidak melihat apa yang sedang dilakukan Lee.

Setelah Lee melakukan tindakannya, ia turun di Stasiun Khatib. Para wanita itu kemudian melaporkan apa yang terjadi kepada petugas stasiun.

Jaksa menuntut denda sebesar 2.000 dolar Singapura (Rp 20,9 juta). Lee, yang tidak memiliki pengacara, meminta agar hukumannya dikurangi.

"Saya tidak punya uang karena saya telah kehilangan pekerjaan selama dua bulan terakhir. Saya ingin menjalani hukuman penjara," katanya melalui seorang penerjemah.

Namun, terlepas dari apa yang dia katakan, Lee kemudian membayar denda dan tidak harus menjalani hukuman penjara delapan hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingginya Mencapai 100 Meter, Ini Dia Jembatan Kereta Tertinggi Se-Indonesia

Tingginya Mencapai 100 Meter, Ini Dia Jembatan Kereta Tertinggi Se-Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 13 November 2021 | 12:14 WIB

Kereta Api Angkut Bubuk Kertas Anjlok, Jalur Lampung-Prabumulih Terganggu

Kereta Api Angkut Bubuk Kertas Anjlok, Jalur Lampung-Prabumulih Terganggu

Sumsel | Sabtu, 13 November 2021 | 08:33 WIB

Pasien Covid-19 Tolak Divaksinasi, Siap-siap Kena Denda Rp 262 Juta di Singapura

Pasien Covid-19 Tolak Divaksinasi, Siap-siap Kena Denda Rp 262 Juta di Singapura

Health | Jum'at, 12 November 2021 | 19:08 WIB

Terkini

Ojol Nyamar Jadi Orang Kaya Demi Cinta, Film Free Wifi Sindir Telak Budaya Pamer Media Sosial!

Ojol Nyamar Jadi Orang Kaya Demi Cinta, Film Free Wifi Sindir Telak Budaya Pamer Media Sosial!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 09:10 WIB

4 Cara Mengetahui Undertone Kulit untuk Bedak agar Warna Menyatu dan Wajah Tak Kusam

4 Cara Mengetahui Undertone Kulit untuk Bedak agar Warna Menyatu dan Wajah Tak Kusam

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 09:05 WIB

Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:53 WIB

Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas

Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 08:47 WIB

Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?

Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 08:45 WIB

Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu

Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 08:43 WIB

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:35 WIB

Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja

Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 08:30 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026

Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:29 WIB

Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 08:25 WIB

×