Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diselesaikan hingga ke pengadilan.
Dia meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tak perlu lagi menjadwalkan ulang agenda mediasi antara dirinya dengan kedua terlapor.
Hal itu disampaikan Luhut saat memenuhi panggilan penyidik untuk di mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021). Luhut kecewa lantaran Haris Azhar dan Fatia yang meminta dijadwalkan mediasi hari ini justru tidak hadir.
"Oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini. Tapi katanya si Haris nggak bisa datang, ya sudah," kata Luhut.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," imbuhnya.
Luhut berpendapat kasus ini baiknya diproses hingga tuntas di pengadilan. Dia sendiri mengklaim siap bertanggung jawab apabila nantinya justru dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Nggak usah mediasi, di pengadilan aja. Nanti kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah gitu,"
Dua Kali Batal
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merencanakan memediasi Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia. Mediasi terkait penyelesaian kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas laporan Luhut ini diagendakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.
Baca Juga: Luhut Ingin Audit LSM, MAKI: Kami Terbuka Soal Keuangan Tapi Tidak Pengungkapan Kasus
Agenda mediasi ini sebelumnya telah dua kali tertunda. Salah satu alasannya ketika itu Luhut berhalangan hadir karena sedang ada dinas kenegaraan.
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell ketika itu padahal sudah hadir bersama kliennya untuk memenuhi undangan penyidik.
"Kita memenuhi undangan dari penyidik siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi pukul 10.15 WIB. Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021) lalu.
Menurut Pieter, penyidik akan menjadwalkan ulang agenda mediasi selanjutnya.
"Belum (dijadwalkan ulang), nanti akan ditentukan oleh penyidik," katanya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.