Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri

Rabu, 17 November 2021 | 15:15 WIB
Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri
Resmi Adukan Jaksa Agung Diduga Punya KTP Ganda, Komjak Tunggu Klarifikasi Kemendagri. Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)

Suara.com - Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) Hajarudin resmi melaporkan soal informasi KTP ganda atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (17/11/2021) siang.

Ia mengatakan laporan itu sudah diterima. Berdasarkan butki laporan, aduan oleh Komjak terkait isu KTP ganda Burhanuddin itu diterima dan diketahui oleh Subbag Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi perihal permohonan informasi dan klarifikasi.

"Diterima, lagi diproses. Ada bukti laporan kami, kami punya bukti surat," kata Hajarudin dikonfirmasi, Rabu.

Hajarudin mengatakan Komjak juga akan ke Kementerian PAN RB untuk melaporkan hal lain, yakni soal indikasi poligami yang dilakukan Burhanuddin dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.

"Masalah indikasi istri kedua yang ASN itu," ujar Hajarudin.

Ia menegaskan pelaporan terhadap kementerian asal temuan itu memang diharuskan lantaran Komjak memandang penting persoalan yang menyeret nama Burhanuddin selaku Jaksa Agung. Komjak sendiri sudah mengantongi bukti-bukti.

Bukti laporan Komjak yang adukan Jaksa Agung ST Burhanuddin berKTP Ganda dan poligami ke Kemendagri. (Dok, Komjak)
Bukti laporan Komjak yang adukan Jaksa Agung ST Burhanuddin berKTP Ganda dan poligami ke Kemendagri. (Dok, Komjak)

"Oh iya jelas kuat. Kami punya data. Kalau kami tidak kuat tidak berani kita. Kami tidak berani," kata Hajarudin.

Ia khawatir indikasi kepemilikan KTP ganda hingga poligami juga bisa saja terjadi oleh pejabat lainnya. Karena itu, ia berharap Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kejaksaan Agung dapat memberikan klarifikasi paling lambat pada Jumat pekan ini.

"Iya minggu ini. Kalau tidak pasukan kami akan saya arahkan ke Istana Negara," ujarnya.

Baca Juga: Terseret Isu Poligami, Begini Pesan Anggota Komisi III ke Jaksa Agung ST Burhanuddin

Ancam Geruduk Istana

Hajarudin meminta pemerintah melalui kementerian terkait menindaklanjuti informasi menyoal KTP ganda dengan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Selain KTP, informasi yang disorot ialah soal kartu keluarga atas nama Mia Amiati yang merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan ST. Burhanuddin. Hajarudin meminta temuan itu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai merusak citra korps Adhyaksa. 

"Berdasarkan tahun pensiun ST. Burhanudin tahun 2014, kelahiran 1954, akan tetapi kemudian dalam informasi kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor kelahiran 1959, dan kemudian beredar pula informasi dari kelurahan dengan KTP kelahiran 1960," kata Hajarudin dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Hal tersebut, kata Hajarudin harus dibuktian dan diselesaikan. Mengingat status Burhanuddin sebagai pimpinan di kejaksaan. Ia mengatakan jika temuan informasi tidak diselesaikan dengan baik dan penjelasan resmi Kejagung, dikhawatirkan membuat kepercayaan masyarakat menurun.

Sementara itu terkait informasi mengenai kartu keluarga atas nama Burhanuddin dan Mia Amiari, Komjak mengingatkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di mana terdapat aturan sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI