Menurutnya, setelah didalami oleh petugas ternyata pelaku CA juga merupakan korban dari kebiadaban HP, dimana CA yang sedang hamil tersebut memang sengaja dijual sebagai penebus nafsu pria hidung belang oleh suaminya tersebut sejak awal pernihakan mereka.
Dalam menjalankan praktik prostitusi itu HP bekerja sama dengan MJ selaku penyedia tempat kencan, istrinya itu turut dijajakan di aplikasi Wechat untuk dipakai. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan barang bukti unit gawai milik pelaku dan keterangan mereka.
“Setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ. Ketiganya kami tangkap sebab modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks, lalu menguras harta korbannya. Kami sudah mengamankan tujuh unit gawai dan dua unit motor,”ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (Sumber: Antara)